Sat Resnarkoba Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Perum Desa Jone

Sat Resnarkoba Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Perum Desa Jone

SERGAP.CO.ID

KAB. PASER, || Sekitar pukul 09.00 WITA, masyarakat di Perum Yunion Blok C, Desa Jone, Tanah Grogot, dikejutkan dengan informasi terkait seringnya transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah di lingkungan tersebut. Mendapat laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud. Jumat (19/4)

Bacaan Lainnya

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH membenarkan dan menerangkan bahwa, anggota kita Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa jam, pada hari yang sama, Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba beserta tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DS yang diduga terlibat dalam kegiatan transaksi narkotika tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah pengawasan dan penyelidikan yang intensif di lokasi.Ucapnya.

Sat Resnarkoba Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Perum Desa Jone

AKP Suradi menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, yang disaksikan oleh petugas security setempat bernama Muhammad Nasir, anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Barang-barang tersebut termasuk tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Selain itu, ditemukan juga satu amplop warna putih yang berisi barang-barang terlarang, seperti satu timbangan digital merk “DONY HEAD” berwarna hitam, dan satu sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih. Selain itu, juga ditemukan 15 bendel plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,- dalam dompet bermerk “CARSS” warna hitam. Terangnya

Tak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut, juga ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah yang diparkir di depan rumah DS, serta satu buah handphone merk “VIVO V23e” berwarna biru kesuma. Barang-barang tersebut diakui oleh DS sebagai miliknya. Tutupnya

DS beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap DS, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejahatan narkotika di wilayah tersebut.

(Jimmi/ Humas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.