SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pemerintah Daerah melalui Dinas DPMD masih menunggu hasil peraturan Kementrian Dalam Negeri dan DPR RI terkait revisi undang-undang desa no 6 tahun 2014 terkait masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas DPMD Nanan Abdulmanan menjelaskan, regulasi turunan dari undang-undang desa yang kemarin sudah disahkan oleh DPR RI berupa peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar kami di daerah ditindaklanjuti regulasinya dengan Peraturan daerah atau perbup yang mengatur tentang perubahan-perubahan yang ada di undang-undang tersebut. Kamis (18/04/2024).
Jadi kepada rekan-rekan kuwu semua untuk menunggu turunnya regulasi dari pusat sebagai regulasi turunan atau lanjutan dari undang-undang tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu peraturan pemerintah dan Permendagri yang mengatur itu jadi tahapannya itu di pusat dulu diselesaikan sampai Permendagri baru itu menjadi dasar kami merubah regulasi di daerah,” ujarnya.
Peraturan di mulai nya masa jabatan mulai angkatan berapa nya itu yang kita masih menunggu makanya tidak berani berspekulasi ini kita tetap taat terhadap regulasi turunan yang nanti dari undang-undang ke Peraturan Pemerintah maupun nanti ke Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Jadi, kepada para kuwu harus bersabar dan tunggu turunan regulasi peraturan Permendagri dahulu Insya Allah nanti juga ada,” pungkasnya.
Agus Subekti