Ketua Padma Indonesia : “Tindakan Oknum Caleg PKB Dapil SBD 3 Terlihat Menguasai TPS, Mengancam Saksi Kejahatan Pemilu

Gabriel Goa Ketua Kompak Indonesia Apresiasi Pada Pihak Kejaksaan Sumba Barat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perumda Lawadi
Caption : Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, “Tindakan oknum caleg PKB di dapil SBD 3 yang terlihat menguasai TPS, mengintimidasi dan mengancam saksi adalah kejahatan pemilu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (02/03/2024).

“Saya telah mengikuti berbagai pemberitaan terkait aksi koboi caleg tersebut, bahkan berkali-kali menyaksikan video di TPS itu, dimana terlihat sang caleg menguasai dan mengendalikan TPS,”sebutnya

Bahkan dalam video itu, lanjut Gabriel, dengan sangat jelas terlihat oknum caleg ini marah-marah dan mengancam para saksi.

Secara kasat mata sudah jelas tergambar bagaimana kondisi TPS telah dikuasai seolah-olah pemungutan suara saat itu dikendalikan oleh oknum caleg bersangkutan.Dia adalah salah satu kontestan yang semestinya tidak boleh berada dalam area TPS, karena hanya saksi yang boleh ada di situ,” lanjut Gabriel.

Pihaknya menyayangkan sikap apatis Bawaslu atas insiden kejahatan pemilu yang terjadi di TPS 3 Desa Weri Lolo tersebut.Semestinya, Bawaslu Kabupaten SBD harus pro aktif mengambil tindakan tegas, memecat pengawas TPS yang membiarkan bahkan tidak melaporkan kejadian ini.

Tindakan Bawaslu Kabupaten SBD membiarkan insiden kejahatan pemilu di TPS 3 Desa Weri Lolo namun memproses kejadian di sejumlah TPS lain perlu dipertanyakan.“Ada apa ini? Kenapa TPS lain seluruh KPPS dan pengawas TPS sampai dipecat dan dilakukan PSU?” tanya Gabriel.

Karena itu dirinya berharap agar aksi koboi oknum caleg di TPS 3 Desa Weri Lolo segera diselesaikan tidak didiamkan begitu saja karena merupakan kejahatan pemilu.
Oknum caleg ini telah memaksakan kehendaknya dengan menguasai TPS dan memerintahkan untuk mencoblos surat suara sisa bagi kepentingan perolehan suaranya.

Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan oknum caleg ini, dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan dalam UU Pemilu,”pungkasnya

(Mss**/TP/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *