Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda

SERGAP.CO.ID

SAMARINDA, || Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jl. IR. Sutami Gg. Pusaka No.- RT. 22 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Rumah). tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang belakangan diketahui Bernama Sdr. H anak dari A (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 20,11 (dua puluh koma sebelas) Gram Brutto yang ditemukan diatas 1 (satu) unit timbangan digital yang berada diatas lantai kamar Sdr. H anak dari A (Alm) kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah toples kecil warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 30,58 (tiga puluh koma lima delapan) Gram Brutto ditemukan diatas meja kamar Sdr. H anak dari A (Alm) beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan :

  1. 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 20,11 (dua puluh koma sebelas) Gram Brutto;
  2. 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 30,58 (tiga puluh koma lima delapan) Gram Brutto;
  3. 1 (satu) buah sendok penakar;
  4. 4 (empat) bendel plastic klip;
  5. 1 (satu) buah toples kecil warna hitam;
  6. 1 (satu) unit timbangan digital;
  7. 1 (satu) unit Hp Android merk Infinix warna biru.
  8. Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Jumat (12/01).

(Hms/Polda Kaltim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *