BINTAN, || Persoalan tambang pasir darat di bumi segantang lada ini,tampaknya tak pernah usai dari pusaran permasalahan.
Belakangan Kegiatan tambang Pasir darat di desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi bahan gunjingan ditengah masyarakat.
Pasalnya, PT. Gunung Mario Lagaligo (PT. GML), perusahaan yang melakukan aktivitas tambang pasir di desa itu,disinyalir telah merusak dan menyerobot lahan warga. Padahal, PT. GML disebut-sebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Darat. Namun tetap saja menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Munculnya permasalahan ini, seperti dijelaskan Edi, selaku pemegang kuasa atas lahan tersebut didampingi Lilik selaku pemilik lahan kepada media ini.Lantaran Edi mengaku, kalau dirinya baru mengetahui, bahwa lahan milik Lilik yang diberi kuasa kepadanya itu telah dirusak oleh pihak PT. GML.
Edi pun langsung bereaksi. Untuk mencari keadilan atas kerusakan lahan tersebut. Bahkan, dirinya berniat akan menggiring permasalahan itu ke ranah hukum.
“Saya baru tau bang, kalau lahan yang dikuasakan kepada saya itu, telah digenangi air limbah dari Dam milik PT. GML. Artinya, air limbah bekas pencucian pasir yang ada di areal ditambang pasir itu tumpah ke lahan kami. Memang lahan itu bersepadan langsung, “ujar Edi di salah satu warkop di kilometer 16 arah Tanjung Uban (08/01/2024).
BACA JUGA : PMI Kota Cimahi Lampaui Target Perolehan Bulan Dana PMI Tahun 2023
Ditambahkannya,kami tidak terima dengan kejadian itu bang. Dan kita akan sampaikan ke pihak perusahaan.Kalau pihak perusahaan tak menunjukkan itikad baiknya, kami akan laporkan persoalan itu ke Kepolisian. Soalnya, lahan kami sudah rusak, “imbuhnya.
Lahan yang menjadi persoalan itu, berada di Kampung Mansur, RT 006 / RW 001 dusun III Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan itu,Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI). Dan telah lama diberi kuasa kepada saya”Ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Lilik pemilik lahan, dan menjelaskan kronologisnya.
“Lahan itu dulunya milik pak Ciang Bun,dan saya beli dari beliau.Memang lahan itu belum saya balik namakan ke Saya.Dan luas lahan tersebut 2 Ha.
Lanjutnya,Memang dahulu pihak perusahaan pernah menawarkan ke saya untuk diganti rugi.Tapi saya tidak mau,Pasalnya harganya tidak sesuai.
Dan belakangan pak Ahmad yang bekerja diperusahaan meminta Fotocopi surat saya,dengan alasan akan dibawah ke Jakarta akan dibicarakan dengan pihak perusahaan.Namun sampai sekarang, tidak ada ujung pangkalnya.Belakangan kami tau ternyata lahan yang kami miliki,sudah dirusak dan diserobot pihak Perusahaan. “Ungkapnya dengan Nada kesal.

Sementara disisi lain,Edi juga menjelaskan.” Kalau Lahan yang menjadi persoalan tersebut,sudah pernah dilakukan Pengecekan langsung.
Yang dilakukan tanggal 16 Desember 2023 lalu. Dihadiri Dedy, ketua RT setempat, yaitu RT 002, ketua RW 005, Ray Kumar dan Kasiman, selaku ketua RT 006 di kawasan yang sama.
Dari hasil pengecekan disimpulkan, 2 buah Patok yang dikuasakan kepada Edi, tidak ditemukan alias hilang.
Sementara pak Kasiman, ketua RT 006 menjelaskan, bahwa batas sepadan sebelah Timur, yang berbatasan dengan jalan, berada pada posisi patok yang hilang itu. Dan disinyalir, telah tergarap oleh pihak PT. GML.
Di hari yang sama,untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang ,Tim media ini mencoba mengkonfirmasi Suparno yang menjabat sebagai humas diperusahaan tersebut,Konfirmasi yang dilakukan dengan menghubungi layanan nomor Wa miliknya.Namun hingga berita ini diunggah Suparno belum dapat dihubungi.
Untuk membuat terang Peristiwa yang terkesan merugikan pemilik lahan itu. Baiknya digiring saja ke pihak yang berwajib.Agar persoalan dikedua belah pihak dapat terselsaikan.
(Maniur)






