Mahkamah Agung Harus Cabut Keputusan Nomor 1385/DJU/SK/OT.1.3/9/2016

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Praktisi hukum yang sudah bergelut dalam dunia advokat dari tahun 1994, DR. Nicholay Aprilindo,SH,.MH,.MM kepada wartawan dengan tegas mengatakan,Mahkamah Agung harus cabut kembali keputusan yang dikeluarkan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor tersebut diatas.

Bacaan Lainnya

Nicholay pengacara yang sudah keliling wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan diluar negeri dalam sidang berbagai perkara hukum, dengan tegas mengatakan oknum ketua pengadilan dan oknum sekretaris dan panitranya memang buta atau disengajakan tidak peduli terhadap putusan dirjen tersebut. Timbul tanya dari Nicholay mungkinkah pemenang pada pengadilan setempat berbau sogokan sehingga dalam penilaian kepada Lembaga Bantuan Hukum yang tidak terakreditasipun diloloskan sebagai pemenang dalam pelelangan untuk berikan bantuan hukum pada POS BAKUM dalam pengadilan tersebut.

Nicholay katakan Perlu adanya badan pengawas dari Mahkamah Agung periksa setiap ketua pengadilan baik Pengadilan Negeri, Agama ataupun Tata Usaha Negara dalam hal meloloskan Lembaga Bantuan Hukum yang tidak terakreditasi sebagai pemenang lelang untuk tempati Posbakum dalam melayani dan berikan bantuan hukum pada masyarakat. Dengan rinci dikatakannya bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ( tanpa berikan nama pengadilan red ) dikatakan Nicholay sudah beberapa kali sengaja mengabaikan keputusan tersebut dengan berikan kemenangan dalam lelang pemenangnya LBH yang tidak terakreditasi, hal ini sangat aneh kita sebagai masyarakat bingung soalnya sebagai atasan para hakim ketua dan badan peradilan adalah mahkamah agung, namun senyatanya ada perlawanan yang disengajakan atau para mereka oknum tersebut sengaja butakan mata. Masih menurut Nicholay sangat berharap Ketua Mahkamah Agung segera periksa dan mencopot oknum ketua pengadilan, sekretaris dan panitranya terhadap kinerja yang tidak benar.

Nicholay kwatirkan untuk dana kecil saja diduga sudah dilakukan permainan apalagi nantinya dalam perkara – perkara yang agak berbau harum tentang uang jangan sampe juga dihalalkan tutup pengacara senior Peradi ini.

Ditempat lain Herry Battileo,SH,.MH pendiri dan pengawas dari Lembaga Bantuana Hukum Surya NTT ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan, mangatakan bahwa LBH Surya NTT memang terakreditasi yang didirikannya dari tahun 2014, baru terakreditasinya 2017 hingga saat ini dan sekarang 5 cabangnya terakreditasi, ada kantor kami hampir diseluruh NTT.

Herry Advokat papan atas di Nusa Tenggara Timur ini menjelaskan bahwa memang dalam surat keputusannya Dirjen Badan Peradilan umum Mahkamah Agung sudah tegaskan Menetapkan ” : bahwa pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun maupun dibawah 5 tahun oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi. Hal ini jelas sekali terbacanya demikian, namun kalau ketua pengadilan berpendapat lain dan mengabaikan keputusan tersebut saya tidak berwenang untuk mengkomentarin lebih jauh tutup Herry yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.