Gadis Dibawah Umur Di Tasikmalaya Jadi Korban Kekerasan Seksual Kakek 60 Tahun

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Salah Seorang warga Kampung Igok Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Inisial AM (60) yang sering di pangil Mbah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sekitar pukul 20.30 Wib. Rabu 22 November 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Awal mula kejadian (IE) Ibu Korban (RT) mendapat kabar dari tetangganya (AS) warga Kp. Babakan Cihonje RT. 04 RW. 03 Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Karena anaknya sempat memceritakan kejadian pencabulan dan memaksa melakukan hubungan intim yang telah menimpa dirinya karena takut di bawah ancaman pelaku (AM).”Katanya.

Selain AS, saudara IJ juga membenarkan, bahwa (RT) anaknya (IE) telah di cabuli oleh (AM) dengan cara meraba bagian payudara, mencium dan menyetubuhi anaknya dengan cara dipaksa untuk berhubungan intim melayani nafsu bejatnya layaknya suami istri. ‘Ujarnya.

Selanjutnya IE ibunya langsung menanyakan kepada anaknya (RT). Namun pada akhirnya (RT) menceritakan kepada orang tuanya, bahwa Ia mendapatkan perlakuan pelecehan dan pencabulan serta di paksa untuk berhubungan intim, melayani nafsu bejatnya AM alias (Mbah) karena takut di ancam Mbah makanya tidak berani ngomong Buk. “Terang Korban (RT) sambari menangis.

Setelah mendengarkan langsung dari anaknya, betapa kaget dan hancurnya hati Ibunya, dan tidak terima anaknya di lecehkan dan di perkosa oleh AM (Mbah), lalu ibunya ingin mendatangi rumah pelaku bersama teman perempuan AS, saya tidak terima pak anak saya di lakukan seperti ini.”Kata ibunya kepada awak media sergap.co.id yang kebetulan berada di rumah korban.

Dalam kejadian yang menimpa anaknya, IE ibu korban pun melaporkan AM pelaku ke pihak ke polisian dengan laporan No. STTLP/368/XII/2023/SPK/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR, agar pelaku di tindak dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Tegasnya.

Sementara korban saat di konfirmasi awak media sergap.co.id juga mengakui, Payudara saya di raba, wajah di ciuman, bagian intim saya tak luput di raba dan bahkan Mbah memaksa memasukin alat kelaminnya kedalam kemaluan saya, mau teriak saya takut. “Keluhnya korban.

Setelah mendapatkan informasi awak media sergap.co.id langsung mengkomfirmasi kerumah kediaman yang diduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.

AM (60) pelaku mengakui dengan bahasa sunda ” ya merasa dosa, kahoyong mah ku abdi bade di tikah upami kersa da abdi teu maksa bilih timbul jadi pemerkosaan, ku abdi ditaros bobo sareng embah yu abdi sambil ngaroko sareng minum jahe, teras ku abdi di raba ya namina ka usap setan ku abdi di cium, abdi rumasa dosa ceurik sareng di akui lepat tapi tidak secara maksa, “

“ iya saya merasa dosa maunya saya nikahin kalau mau karena saya tidak maksa kalau nanti timbulnya pemerkosaan, sama saya ditanya bobo bareng sama embah mau saya sambil meroko dan minum jahe, terus sama saya di raba ya namanya manusia sama saya dicium, saya merasa dosa nangis dan diakui salah, tapi tidak merasa memaksa. ” Akunya AM Alias Mbah yang diduga pelaku .

(M. Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *