SERGAP.CO.ID
BIMA || Marak Penipuan bermodus bisnis bibit jangung Merk NK melalui aplikasi FB telah mengorbankan banyak pengusaha dan petani di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), di antaranya pasangan suami/istri bernama Arsyad dan Rubiyanti asal Desa Ndano Kecamatan madapangga kabupaten bima pengusaha bibit menjadi korban penipuan mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi pada selasa (3/10/2023) sekira pukul 16:00 WITA bertempat di Labangka 2 kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa Ntb.
Kronologi kejadian, berawal dari komunikasi melalui nomor WhatSap (WA) yang di dapat dari akun Face Book (FB) yang promosikan bibit jagung merk NK dengan harga 2,2 juta perdus yang di jual di Toko milik Ari beralamat di labangka 2 Kecamatam plampang Kabupaten Sumbawa.
Setelah dua pihak antara Korban Arsyad dan Istrinya Rubi menyepakati harga bibit jagung tersebut di alamat yang di beritahukan oleh Penelpon dengan nomor +6282373655718 dan +6282184110288 (Penipu) hingga akhirnya korban menuju ke Labangka 2 menggunakan mobil.
Berdasarkan keterangan korban Arsyad dan Rubi kepada Wartawan media ini mengatakan tepatnya di perbatasan Kecamatan Empang dan kecamatan plampang korban di kirim alamat toko penjual bibit oleh penelpon (penipu).
Setelah tiba di labangka 2 korban arsyad dan Rubi di jemput oleh pemilik Toko bernama Ari penjual bibit jagung menuju ke tokonya beralamat di labangka 2 kecamatan plampang kabupaten Sumbawa ntb. Tiba di toko milik Ari tersebut korban langsung menanyakan kepada Pemilik Toko.
“Apakah ini bibit jagung pesanan saya 50 dus itu” ujar korban.
Pertanyaan korbanpun di jawab oleh Pemilik toko mengatakan “Iya” cuma 50 dus. Katanya.
Kemudian Korban memeriksa isi dus apakah bibit asli atau palsu, oleh pemilik toko membukakan dus untuk di periksa keaslianya.
Sebelum bibit di naikan di atas mobil milik korban, pemilik toko berbicara dengan penipu melalui Video Conferensi (VC) menggunakan bahwa Lombok karena penipu deng pemilik toko penjual bibit mengaku bersaudara sesama lombok. Setelah selesai VC antara pemilik toko dengan penipu yang mengaku saudaranya korban di minta agar di transferkan uang sebanyak 110 juta rupiah melalui Nomor rekening BRI 570401026413535 atas nama EVA RISKI MULIA SARI dua kali transfer, pertama 60 juta kedua 50 juta untuk membayar harga bibit jagung yang di sepakati. Padahal sebelumya korban menawarkan kepada Pemilik toko apakah di bayar berupa uang tunai atau transfer. Pemilik toko meminta pembayaran melalui transfer saja.
Setelah uang 110 juta di transfer ke Nomor rekening BRI atas nama EVA RISKI MULIA SARI tersebut korban hendak menaikan bibit yang di beli, namun pemilik toko tidak memberikanya karena alasan bibit jagungnya belum di bayar. Jelas Korban.
Antara korban dengan pemilik toko di sore hari selasa itu sempat berdebat sesaat karena pemilik toko merasa belum di bayar, sedangkan korban sudah membayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama EVA RISKI MULIA SARI namun pemilik toko tidak mengakuinya dengan alasanya bukan rekening miliknya.
Karena terjadinya perselisihan pembicaraan kedua pihak, akhirnya korbanpun pulang ke bima di sore hari selasa 3 oktober 2023.
Pasangan suami/istri bernama Arsyad dan Rubiyanti warga desa ndano kecamatan madapangga kabupaten bima korban penipuan ratusan juta itu menduga bahwa Pemilik Toko bibit jagung bernama Ari warga labangka 2 di duga kuat komplotan para pelaku penipuan dan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan sejumlah kerugian korban.
Atas peristiwa itu akhirnya korban mendatangi kantor Polsek Labangka pada kamis, (5/10/2023) sekira pukul 14:40 WITA dan di terima oleh Kanit reskrim polsek labangka bersama Kapolsek labangka, kemudian pemilik toko bibit jagung bernama Ari di jemput oleh Bhabinkamtibmas untuk di pertemukan dengan korban.
Dalam pertemuan antara korban dengan pemilik toko yang di mediasi oleh Kapolsek, Kanit reskrim dan bhabinkamtibmas polsek labangka turut di hadiri pula oleh sejumlah saksi dari kedua pihak, namun Pemilik toko tetap tidak mengakuinya. Sehingga kasus penipuan tersebut menurut pandangan dan arahan dari polsek labangka di laporkan ke Unit Tipidter Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
(Obama)






