SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Dalam pengumuman resmi yang dibuat hari ini, Nama Venos Oktovianus Lado, seorang Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bertarung untuk kursi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dapil 2, telah mengklarifikasi status hukumnya kepada publik.
Pada tahun 2023, ia sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan Nomor 107/Pid.sus/2023/PN Kupang.
Namun, penetapan pengadilan baru-baru ini menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan pada VENOS OKTOVIANUS LADO tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan sebaliknya. Keputusan ini terkait dengan masa percobaan selama 3 bulan yang telah berakhir.
Dengan demikian, VENOS OKTOVIANUS LADO, sekarang dapat melanjutkan kampanyenya dengan keyakinan yang lebih kuat, tanpa beban status terpidana yang menghantuinya. Klarifikasi ini diharapkan membantu pemilih dalam membuat keputusan yang informatif dalam Pemilu mendatang.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait Bacaleg ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya waktu.
(Dessy)






