Hari Tani Nasioanal di Tengah Peramapasan Lahan Petani

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Penyangga Tatanan Negara Indonesia” akronim yang melekat dan selalu dipandang spesial sebagai penjaga ketahanan pangan negeri. Tetapi apakah petani sudah sejahtera dan dihargai?
Indonesia dikenal sebagai negara agraris, negara yang perekonomiannya bergantung atau ditopang oleh sektor pertanian.

Bacaan Lainnya

Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dipercaya dapat mendorong perekonomian negeri.Tapi nyatanya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menyatakan dalam kurun waktu hampir 3 dekade terakhir, sumbangan sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus menurun.

Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan petani yang merupakan ujung tombak ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa ini. Petani adalah garda terdepan dalam mewujudkan kekuatan ekonomi global. Di banyak negara maju petani sebagai sektor yang sangat penting untuk di perhatikan secara serius.

Lalu bagaimana dengan petani Indonesia?

Kata petani sebanarnya memiliki makna yang sangat penting yaitu Penyangga Tatanan Negara Indonesia (PETANI) singkatan ini dicetuskan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada tahun 1952 kala itu Soekarna melihat peran petani sangat penting bagi kemajuan bangsa sehingga pada tanggal 24 September 1960 bertepatan dengan terbentuknya UUPA Nomor 5 tahun 1960 maka ditetapkan lah sebagai Hari Tani Nasional hingga saat ini.

Pembentukan UUPA ini merupakan inti untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional agar mengatur seluruh hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, tantangan implementasi undang-undang tersebut begitu sulit dilakukan oleh negara sehingga ada kecenderungan payung hukum agrarian ini hanya mengayomi segelintir kelompok kepentingan tertentu.

Prof. Ben White, Ph.D dalam kuliah umum ‘Rural, Youth and Future Farming’ di Fisipol UGM dalam penelitiannya menerangkan bahwa sekitar 70 persen masyarakat miskin berada di pedesaan, dan sekitar 80 persen di antaranya bekerja di sektor pertanian. Ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam.Namun, kekayaan alam ini tidak memberikan dampak besar di kalangan petani.

Sebagai negara agraris, sektor pertanian merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Menurut data Sakernas Agustus 2022, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian yaitu sekitar 28,61 persen. Jika dilihat dari kualitas sumber daya manusia yanga ada di sektor pertanian juga cukup memprihatinkan.

Petani Indonesia pada umumnya adalah kelompok penduduk berusia tua yang di dominasi kelompok umur 45 tahun ke atas yaitu sebanyak 56,62 persen.

Negara agraris juga memiliki arti negara yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian di sektor pertanian. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Kementerian Pertanian pada 2020 telah merilis data total petani di Indonesia saat ini hanya berjumlah 33,4 juta orang dari 270 juta penduduk di Indonesia.Kondisi ini cukup disayangkan, fakta di lapangan tidak menunjukkan ciri negara agraris yang melekat di negeri ini.

Perampasan Lahan Petani Tujuan kehadiran negara lewat UUPA yaitu untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agrarian nasional, yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur.

Hal terberat yang dirasakan petani Indonesia saat ini adalah bertani di tengah perampasan lahan. Peristiwa ini bukan semata-mata terjadi begitu saja tanpa ada sebabnya.

Seperti kasus perampasan lahan petani di Besipae, Nusa Tenggara Timur yang saat ini terus diperjuangkan oleh masyarakat adat Pubabu agar lahan dan hutan adatnya tidak dikuasai oleh negara. Perampasan dengan model alih fungsi lahan ini justru menutup ruang hidup petani pekebun yang sejak dahulu menggantungkan hidup dengan hutan. Mereka hari ini dijauhkan dari sumber penghidupannya.
Perampasan lahan yang dilakukan oleh negara juga terjadi di pulau Rempang, kepulauan Riau yang saat ini sedang di bangun Eco City oleh korporasi lalu menggusur masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, menetap dan berusaha. inilah mengapa negara Indonesia tidak mengalami perubahan di sektor pertanian, karena ada begitu banyak petani yang lahannya di rampas atas nama pembangunan nasional.

Kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin keselamatan warganya dirasa hanya wacana, karena dalam implementasi kebijakan seringkali petani di paksa untuk melepas tanahnya demi pembangunan yang justru tidak memberikan dapak secara langsung kepada petani. Secara tidak sadar negara sedang menggali lubangnya sendiri, mengahncurkan sektor-sektor pertanian dengan diganti oleh pabrik-pabrik tanmbang, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkebunan monokultur, dan pabrik semen.

Petani menghadapi beban ganda hari ini, perampasan lahan diikuti dengan degradasi lingkungan semakin membuat petani tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Masifnya pembanguan industry membuat petani terpinggirkan bahkan menjadi buruh di tanahnya sendiri.

Oleh karena itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT memberikan rekomendasi kepada pemerintah di seluruh wilayah unttuk kembali memastikan ruang hidup petani dan kepastian hukum yang jelas atas wilayah kelolanya.

Pemerintah perlu mendorong sektor pertanian dengan sistem yang ba ik sehingga petani dapat berusaha dan sejahtera.

Selain itu WALHI Nusa Tenggara Timur juga menolak segala bentuk praktik perampasan lahan dan kriminalisasi petani yang dilakukan korporasi atas nama kesejahteraan, kita harus memastikan sawah, kebun, air, dan hutan itu untuk petani bukan diserahkan kepada korporasi untuk membangun industry yang merusak lingkungan hidup.

Deddy Febrianto Holo, Kordinator Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *