Pelaksanaan Kegiatan Sidang Diversi Perkara Anak

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, || Sesuai dasar laporan Polisi Nomor:LP / 27 / VIII / 2023 / SPKT / LANTAS RES SBD / POLDA NTT,tanggal 27 Agustus 2023.Undang – Undang nomor 22 tahun 2009,tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012,tentang sistem peradilan perkara anak.Waktu dan tempat,hari Kamis 21 September 2023,pukul 10.00 wita Kantor Lantas Polres Sumba Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Adapun peserta sidang diversi yakni:”Kanit Laka,Bripka Yusak Y.Izac,Penyidik Laka,Bripda Hendra Setiawan,Penyidik Laka,Andi Siswanto,Pihak Bapas,Benesius Tomasuy.Tersangka,Andrianus Jerikson Adion Kaka alias Ruben,Sedangkan keluarga tersangka,Aloysius Gheru Diala (BPK terlapor),Katrina Rangga Pote,Alexander Mone Kaka.Juga dari keluarga korban yaitu”Tarsisus Mone Kaka (saudara kandung),Ruben Gheru Kaka).

Pada tahap sidang Diversi dilakukan penanda tanganan daftar hadir oleh pimpinan sidang dan peserta sidang.Sidang dibuka oleh Pihak Kepolisian Yakni Kanit Laka.Sidang di tutup oleh pihak Kepolisian dari Kanit Laka.

Hasil Kegiatan Sidang,Sidang dinyatakan berhasil di tingkat Kepolisian, karena pihak korban menerima dengan Tulus dan Iklas atas Kejadian Kecelakaan tersebut yang mengakibatkan korban Yakni Lk. Daniel Ndara Tanda mengalami Luka – Luka dan dirawat di Rumah Sakit Karitas Weetabula,dan tidak ada tuntutan secara hukum terhadap pihak tersangka.

Terhadap pihak tersangka Yakni Lk.Adrianus Jerikson Adion Kaka dikenakan pengawasan oleh pihak Bapas untuk Selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Selama masa pengawasan tersangka Yakni Lk. Adrianus Jerikson Adion Kaka,tidak diperbolehkan Mengendarai Sepeda Motor.

Tindak lanjut hasil sidang yaitu”Penandatanganan Berita acara Sidang Diversi.( Berhasil),Pengajuan surat permohonan hasil Diversi ( Berhasil ) ke pengadilan negeri Waikabubak.Setelah mendapatkan surat penetapan Diversi ( Berhasil ) penyidik wajib menyampaikan hasil penetapan DIVERSI dari Pengadilan kepada keluarga Tsk dan keluarga korban kepada pihak Bapas Waikabubak,”jelasnya
SALAM PRESISI Unit Laka Lantas Res Sumba Barat Daya

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *