GARUT || Tim Hukum keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati II Bandung) Roedy Wiranatakusumah, SH., MH., MBA., memasang papan nama di lahan Pemakaman Astana Kalong yang akan dibangun RS Paru.
Teks “Tanah situs cagar budaya ini berada di bawah pengawasan firma hukum Roedy Wiranatakusumah & Associates, dilarang keras melakukan pembangunan dan tindak pidana melawan hukum atas tanah hak wakaf” yang diposting Jumat malam (23/10). /6/2023).
Roedy Wiranatakusumah menjelaskan pemasangan papan nama di pemakaman Astana Kalong sebagai aset sejarah di tanah tersebut.
“Kamam Astana Kalong tempat jenazah Tumenggung Ardikusumah disemayamkan merupakan tanah yang telah diwakafkan untuk masyarakat, ketika tiba-tiba diklaim sebagai tanah pemerintah untuk diwakafkan dan dibangun RS Paru, tentu hal ini melukai perasaan keturunan sebagai wakif. khairi,” ujar Roedy Wiranatakusumah, Jumat, (23/6/2023).
Roedy Wiranatakusumah menjelaskan bahwa sebagai seorang advokat yang merupakan bagian dari penegakan hukum, ketika ada masyarakat yang membutuhkan penegakan hukum tentunya akan bertindak sebagaimana diamanatkan oleh UU.
“Pemasangan papan nama di Makam Astana Kalong Garut sebagai bentuk peringatan Aset Sejarah kepada Pemerintah Kabupaten Garut agar tidak sembarangan dalam mengambil kebijakan karena ada masyarakat yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Roedy Wiranatakusumah.
Terkait klaim tanah Makam Astana Kalong menjadi tanah Pemerintah, Roedy Wiranatakusumah menegaskan sejarah tidak bisa dipelintir atau dimanipulasi, keberadaan Makam Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong sendiri lebih dulu dari Kabupaten Garut sendiri.
“Jadi dari mana asalnya tanah yang telah diwakafkan oleh penguasa kemudian bisa diklaim sebagai tanah carik dan dijadikan tanah pemda?” kata Roedy Wiranatakusumah.
Roedy Wiranatakusumah mengatakan, sebagai kuasa hukum yang diberi kuasa oleh keturunan Tumenggung Ardikusumah (Bupati II Bandung) untuk menyelamatkan situs makam sebagai titipan, meskipun wakaf khoiri sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh kepala Pemerintahan dalam menjaga wakaf. keutuhan dan kelestarian benda wakaf, sesuai dengan kehendak wakif yang merupakan areal kuburan.
“Jika Pemerintah tidak menjaga keutuhan wakaf, ada dugaan maladministrasi, kami akan menempuh jalur hukum dengan mendatangi Badan Wakaf Indonesia, Arsip Nasional RI dan tentunya duduk bersama Pemerintah Garut. Pemkab untuk membahas aset sejarah Makam Astana Kalong,” pungkas Roedy Wiranatakusumah.
(Dw**)