SERGAP.CO.ID
SUMBA BARAT, || Pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekitar Pukul 17.00 wita bertempat di Bandar Udara Lede Kalumbang,Desa Piyala Umbu,Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya telah di lakukan penahanan / Pencekalan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal dari Kabuaten Sumba Barat sebanyak 3 ( tiga orang) oleh SUB SATGAS TPPO Polres Sumba Barat.yang akan Berangkat dengan Pesawat Wings Air IW 1835 Bandara Lede Kalumbang-Soekarno Hatta.
Identitas para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal dari Kabupaten Sumba Barat yang dilakukan pencekalan dan penahanan berinisial yakni”
a.BD,Balikadwu 06 Mei 2005,Perempuan,Kristen,Balikadwu,Desa Tebara,Kecamatan Kota Waikabubak,Kabupaten Sumba Barat
b.DTI,Opa Tara,15 Juni 2003,Perempuan, Kristen,Wuapa Tara ,Desa Bera Dolu,Kecamatan Loli , Kabupaten Sumba Barat
c.SSP,Loko Padipuka,07 Januari 2006,Perempuan,Kristen,Lokopadipuka, Desa Puu Mawo, Kecamatan Kota Waikabubak,Kabupaten Sumba Barat.
Ketiga Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal dari Kabupaten Sumba Barat tersebut diatas ditahan dan dicekal keberangkatannya karena tidak memiliki Dokumen dan Syarat- syarat Pencari kerja antar Daerah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat yakni :
a.Surat Ijin Orang Tua / wali / Istri
b. Surat Ijin Bekerja di Luar Daerah ( SIBLD )
c.Surat Pernyataan Calon Tenaga Kerja Akad
d.Wajib Memasukan Perjanjian Kerja setelah mendapat Perusahaan
d.Setiap LPTKI harus melampirkan PP dengan Majikan / Perusahaan.
Kegiatan Penahanan/ Pencekalan tersebut di lakukan oleh SUB SATGAS GAKKUM TPPO Polres Sumba Barat setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat
Pukul 18.00 Wita ketiga Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal dari Kab. Sumba Barat dibawa Oleh SUB SATGAS GAKKUM TPPO Polres Sumba Barat yang dipimpin oleh IPTU DONATUS SARE,S.H., M.H. untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut di Polres Sumba Barat. SUB SATGAS TPPO Polres Sumba Barat
(Mss**)






