Mobil Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Diduga Dipakai Bebas Untuk Kepentingan Pribadi

SERGAP.CO.ID

LUBUKLINGGAU, || Terpantau awak media pada hari Selasa (30/05/2023) mobil dinas dengan flat merah BG 8133 UT di lestari kecamatan timur1 kota Lubuklinggau sibuk mengangkut timbunan tanah merah di pinggir jalan yang memakan hampir setengah jalan dalam suasana penguna jalan sedang ramai.

Bacaan Lainnya

Komfirmasi awak media kepada pemilik bangunan yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa timbunan tanah merah untuk menimbun bagunan untuk yayasan,tapi tidak dijelaskan yayasan apa karena pantauan awak media tidak ada papan merek di sekitar bangunan menjelaskan bahwa bagunan itu milik yayasan,

Setelah itu awak media mendatangi kantor Dinas PUPR kota Lubuklinggau bermaksud konfirmasi ke pihak PUPR, namun sangat di sayangkan di dalam ruangan kantor hanya menjumpai seorang pegawai dan menganjurkan menanyakan ke bagian sekretariat,tapi awak media tidak mendapatkan penjelasan.

Kemudian awak Media mencoba menghubungi salah satu Kabid di dinas PUPR kota Lubuklinggau H.Taupik, ia menjelas melalui pesan WhatsApp setiap bidang ada kendaraan operasional,terkait kendaraan operasional yang ada di photo tersebut bukan bidang dia jelas nya kepada awak media.

Di sisi lain yang kita ketahui, pengunaan kendaraan dinas operasional itu ada aturan nya,

Kendaraan dinas operasional Hanya di gunakan untuk,( kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.) Pengunaan pun di batasi pada hari kerja kantor.sesuai Keppres no 68 tahun 1995,hari kerja yang di maksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-06.00 dan ASN/pejabat wajib mengunakan seragam.

“Hingga berita ini di tayang kan belum ada kejelasan yang pasti mengenai di duga adanya penyalagunaan kendaraan operasional dinas PUPR kota Lubuklinggau tersebut”.

(Aberi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *