Diduga Dua Kepala Desa Di Kabupten Musi Rawas Sumsel  Menolak SPSI Bongkar Muat Masuk Ke PT. Evans Lestari

SERGAP.CO.ID

MUSI RAWAS, || Kehadiran SPSI Desa Remayu yang sudah lama terbentuk di duga ada penolakan dengan keras oleh kedua kepala Desa ke PT. Evans Lestari.

Bacaan Lainnya

Sehubungan perencanaan akan berdiri nya Pabrik Pengilingan Buah Kelapa Sawit milik PT. Evans Lestari yang berada di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri dan Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupten Musi Rawas Propinsi Sumatra Selatan.

Maka dari itu di bentuk lah SPSI bongkar/muat Desa Remayu yang di ketua oleh Hendri Sopiawan S.E dan beberapa angota yang berasal dari Desa Suro, Remayu dan Petunang.

Namun sangat di sayang kan, SPSI bongkar/muat yang sudah terbentuk dan di resmikan saat ingin masuk ke PT Evans lestari di kecam dengan keras oleh kedua kepala Desa Remayu Rahman Jalili dan kepala Desa Suro Eli Marlina,S.Ap.

Bahwa kedua belah desapun sudah menyatakan dengan tegas dan tertulis kepada PT. Evans Lestari, bahwa SPSI  Desa Remayu tidak bisa masuk kedalam (Forum Bongkar Muat TBS Suro-Remayu Bersatu).

Apa bila ada angota SPSI yang ingin bekerja bongkar muat harus bawah pengawasan/naugan (Forum Bongkar Muat TBS Suro – Remayu Bersatu) salah satu point yang tercantum dalam surat penolakan tersebut.

Dengan ada nya penolakan SPSI Desa Remayu oleh Forum Bongkar Muat TBS Suro-Remayu Bersatu Rabu 24/05/2023 di ada kan mediasi antara pihak PT. Evans Lestari dengan SPSI Desa Remayu di kantor Disnaker Kabupaten Musi Rawas.

Hasil mediasi menerang kan”

  1. Pihak perwakilan Evans lestari bersedia menerima permohonan dari PUK SPSI desa remayu untuk bongkar muat di pabrik PT. Evans Lestari untuk di sampai kan kepada pihak manajement PT. Evans Lestari.
  2. Pihak PUK SPSI Desa Remayu bersedia menuggu jawaban secara tertulis dari pihak manajement tentang permohonan untuk bongkar/muat di PT. Evans Lestari.
  3. Keputusan manajement paling lambat di keluarkan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2023 dan akan di sampai kan secara tertulis kepada pihak PUK SPSI Desa Remayu dan tembusan akan di sampai kan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Di sisi lain ketua DPC SPSI Musi Rawas Indra Yana menyatakan bahwa bukan hak Kepala Desa untuk menolak SPSI bermitra dengan perusahaan apa lagi dengan secara tertulis seperti itu. “Pungkas nya lalu pergi meninggalkan ruang mediasi.

(Aberi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *