Jalan Terjal Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi

Penulis : Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H.

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT, || Tulisan ini dibuat sebagai respons atas Polemik Uji materi atau Judicial Review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Kinerja Kejaksaan terus menunjukan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.Kejaksaan berhasil menangani sejumlah kasus korupsi.

Tidak hanya itu, kejaksaan juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.
Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) jumlah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2022 sebanyak 597 kasus, yang ditangani oleh kejaksaan sebanyak 405 kasus dengan 909 tersangka.

Nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani kejaksaan mencapai Rp.39,207 Triliun. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa lebih dari separuh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di republik ini ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Meningkatnya kinerja kejaksaan berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Korps Adhyaksa. Dari survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia menunjukan tingkat kepercayaan publik kepada kejaksaan mencapai 80,6%.Hal itu menempatkan Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Namun ditengah pencapaian tersebut, ada oknum yang berusaha meulumpuhkan kedigdayaan Kejaksaan dalam menangani kasus tipikor. Oknum-oknum tersebut berupaya untuk mengajukan Judicial Riview (JR) atas kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

JR Terhadap Kewenangan Kejaksaan

Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 atas uji materi terhadap tiga undang-undang, yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pemohon mendalilkan bahwa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu menyebabkan Kejaksaan menjadi super power. Kejaksaan menjadi memiliki kewenangan lebih, selain melakukan penuntutan jaksa bisa juga sekaligus melakukan penyidikan.

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendegar keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman (mewakili DPR) menyampaikan bahwa kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan pada norma tersebut diatas bukan ketentuan yang bersifat umum. Dengan kata lain, terdapat suatu pengecualian di dalamnya dan hal demikian sangat lazim dan jika diperlukan untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus.

Penulis sependapat dengan pernyataan tersebut, bahwa upaya pemberantasan tipikor tidak dapat dilakukan dengan cara biasa. Dengan demikian penanganannya pun semestinya berskala luar biasa (extra ordinary action).

Pendapat penulis ini bukan tanpa alasan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat jahat dan tercela Super mala per se, sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional.
Semakin masif kampanye untuk melawan korupsi justru semakin banyak terkuak kasus korupsi. Korupsi telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan, serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.

Napak Tilas Putusan MK

Untuk diketahui jauh sebelum polemik ini terjadi, sudah 4 (empat) kali dilakukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kewenangan penyidikan tipikor oleh Kejaksaan, dan sudah 4 (empat) kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pertama, Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008; Kedua, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010 tanggal 03 September 2010; Ketiga, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012; dan Keempat, Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Terhadap keempat permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan putusannya yakni menolak semua Judicial Riview (JR) yang diajukan oleh pemohon, kendati terdapat dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa diferensiasi wewenang itu dimaksudkan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup serta batas-batas wewenangnya.

Dengan demikian, diharapkan di satu sisi tidak terjadi pelaksanaan wewenang yang tumpang tindih, disisi lain tidak akan ada suatu perkara yang tidak tertangani oleh semua aparat penegak hukum (APH). Diferensiasi fungsi dalam hal ini juga mengandung pengertian pembagian peran (sharing of power) antara kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dan kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Diferensiasi yang demikian bersifat internal, yaitu pembedaan wewenang di antara aparat penegak hukum dalam ranah eksekutif.

Selanjutnya walaupun setiap komponen diberikan wewenang tertentu yang berbeda dengan wewenang komponen lainnya, tetapi untuk mewujudkan tujuan sistem secara terpadu, setiap komponen harus melakukan koordinasi dengan komponen lainnya. Namun, karena alasan-alasan tertentu, tidak tertutup kemungkinan adanya pemberian wewenang khusus kepada komponen tertentu, sebagai pengecualian.

Lebih lanjut dalam UUD NRI 1945 kewenangan Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Dari ketentuan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa Polisi merupakan satu-satunya penyidik atau penyidik tunggal.
Pengaturan lebih lanjut bagi Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang dalam Pasal 14 undang-undang a quo dinyatakan, “Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya”, dan Pasal 16 ayat (1) huruf a yang menyatakan, “Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan”.

Dengan demikian, kewenangan Polisi sebagai penyidik tunggal bukan lahir dari UUD NRI 1945 tetapi dari undang-undang. Kata “sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya” memungkinkan alat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Sementara itu, Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Undang-undang yang diturunkan dari amanat Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 itu antara lain adalah UU Kejaksaaan. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi, “Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. (vide Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007).

Penulis sependapat dengan pertimbangan Mahkamah dalam perkara a quo, di beberapa negara seperti Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Swedia, Jepang, Meksiko, dan Brazil pemberian wewenang penyidikan di samping penuntutan kepada Kejaksaan sudah lazim dilakukan.

Mengakhiri tulisan ini penulis berharap bahwa banyaknya JR terhadap kewenangan kejaksaan bukan sebagai upaya/strategi yang digunakan untuk melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan Kejaksaan yang menurut banyak lembaga survei saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menarik untuk dinanti.

Penulis: Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H.
(Analis Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat)

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *