SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Kepala Desa Pakapasan Girang, Almarhum Eyo Yohana dan Ahli Waris Kepala Desa Gunung Karung, Almarhum Echin Wasdiana.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan Acep Purnama bersama Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Kadis Dpmd Kuningan Dudi Pahrudin didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Cirebon Sudarwoto, di Halaman Setda Kuningan, selepas pelaksanaan Apel pagi, Senin (15/05/2023).
Bupati Acep dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Almarhum Kades Pakapasan Girang Eyo Yohana dan Almarhum Kades Gunung Karung Echin Wasdiana melalui ahli warisnya atas dedikasinya selama menjabat Kepala Desa.
“Kami sampaikan terima kasih yang tak terhingga atas dedikasi beliau dalam menjalankan tugas-tugasnya selama ini. Terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin Desa dengan sangat baik,” katanya.
Selanjutnya, terkait pemberian santunan Jaminan Kematian ini, Bupati Acep mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan atas pelayanannya yang prima.
“Semoga jaminan ini dapat meringankan beban ahli waris sepeninggal salah satu keluarga mereka tercinta. Ini adalah program yang memberi kebermanfaatan dan perlindungam sosial bagi para pekerja, apresiasi kepada BPJS atas pelayananya yang maksimal” Tutur Acep
Sementara itu dikatakan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Cirebon, Sudarwoto, bahwa BPJS ketenagakerjaan hadir tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan, tapi BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.
“Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Dan hari ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris, selain itu Ahli Waris juga menerima Beasiswa Pendidikan untuk 2 orang anak ” katanya
“Untuk itu Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya. Jadi Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Adapun santunan kematian yang diterima oleh masing-masing almarhum adalah sebesar RP 42 juta, dengan tambahan santunan beasiswa maksimal 2 anak mencapai Rp 174 Juta, santunan yg di terima almarhum Echin Wasdiana Kepala Desa Gunung Karung sebesar Rp. 191.000.000 dan almarhum Eyo Yohana Kepala Desa Pakapasan Girang sebesar Rp. 180.000.000
(Agus M)






