Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo NTT

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT yang terdiri dari tiga organisasi yaitu PMKRI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang dan Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang melakukan aksi demontrasi didepan Mapolda NTT.

Bacaan Lainnya

Aksi demonstarsi ini berangkat dari tindakan tak terpuji dari Kapolres Nagekeo (AKBP Yudha Pranata) yang menancapkan sangkurnya saat berdialog dengan warga pemilik lahan terkait pembangunan Waduk-Lambo di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT. Aksi tak terpuiji ini tentu menakutkan masyarakat setempat sebagai subjek terhadap sebuah pembangunan. Perbuatan (AKBP Yudha Pranata) merupakan bentuk ancaman dan pemaksaan kehendak terhadap warga desa Labolewa untuk menyerahkan tanah masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan Waduk-Lambo.

Selain itu juga dugaan kekerasan atau tindakan mengancam keselamatan maupun kenyamanan yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo terhadap seorang wartawan Tribunflores.com (Patrianus Meo Djawa), melalui sebuah group WA dengan nama “Kaisar Hitam Destroyer”.

Bagi Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT, apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk rendahnya moralitas serta kecacatan berpikir yang tidak memahami tupoksi Polri sebagai aparat penegak hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tugas dan wewenang, pasal 13 menjelaskan bahwa, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarkat.

AMPN NTT mengatakan dalam Undang-Undang ini tidak ada poin-poin yang perintahkan Polri melakukan tindakan represif atau ancaman terhadap masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Artinya bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata telah melanggar serta mengangkangi perintah Undang-Undang yang dimaksud. Harusnya AKBP Yudha Pranata lebih menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat. Jangan menggunakan tindakan seperti premanisme.

Khusus pengancaman wartawan TribunFlores.Com, AMPN NTT berpandangan bahwa AKBP Yudha Pranata tidak memahami tentang tugas pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 08 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga inilah landasan dasar bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik terhadap setiap perkembangan dan kondisi yang sedang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dua pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo telah mencederai institusi Polri terlebih khusus institusi Polda NTT. AKBP Yudha Pranata juga tidak memahami instruksi Kapolri tentang “Transformasi Menuju Polri Yang Presisi”. Presisi yang dimaksud adalah Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan. Padahal Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda se-Indonesia untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang belakangan ini menurun terutama setelah munculnya peristiwa penembakan Brigadir Joshua di rumah Irjen Ferdy Sambo. AMPN NTT menilai pelanggaran yang dilakukan Kapolres Nagekeo adalah bentuk perlawanan dan pembangkangan terhadap instruksi Kapolri .

Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPN) NTT menilai pelanggaran yang dibuat oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk perlawanan serta pembangkangan terhadap instruksi Kapolri. Sehingga AMPN NTT mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo supaya tidak tumbuh bibit-bibit baru yang berwatak Sambo di NTT. Polda NTT juga harus segera meng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *