SERGAP.CO.ID
PURWAKARTA, || Pasca viralnya jemaat GKPS Purwakarta di medsos pada 19 maret pekan lalu, Pemkab Purwakarta mengelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta dengan para pemangku agama umat kristiani, Jumat malam 31 maret 2023.
Adapun rakor tersebut membahas Rumah Ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berlokasi di Cigelam Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jabar.
Dalam rakor tersebut hadir antara lain Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Dzulkarnain S,Ik S, Dandim 0619, Letkol ARM. Andi Achmad Afandi, Kepala Kemenag Purwakarta, H. Sopian, dan KH. John Dien (Ketua FKUB Purwakarta) serta pejabat lainnya termasuk sejumlah Pendeta.
Kepala Kantor Agama Kabupaten Purwakarta, H. Sopian mengatakan, bila melanggar aturan SKB 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah maka harus dihentikan sementara kegiatan di bangunan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan solusi dan rekomendasi kepada yang bersangkutan agar jemaat tetap dapat beribadah yakni dipindahkan ke gereja yang sudah berijin,” kata Sopian.
Sopian melanjutkan, dikhawatirkan terjadi kesalah pahaman dan menjadi konflik horisontal di antara masyarakat dan para jemaat GKPS maka harus dipindahkan lokasinya.
Selain itu, Sopian menambahkan bahwa pihak jemaat GKPS mengakui tidak mengantongi ijin, baik itu dari lingkungan maupun dari Pemerintah terkait rumah peribadatan tersebut.
Senada dengan Kepala Kemenag, Ketua MUI Purwakarta yang sekaligus Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kh. Jhon Dien mengatakan, kedua belah pihak harus ikhlas dalam menerima keputusan, apabila tetap dilanjutkan untuk beribadah disana, dikhawatirkan menjadi polemik dan menimbulkan isu sara kedepan.
“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut, bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara hingga mencoreng toleransi umat beragama di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata Jhon Dien.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, dan meminta agar ibadah sementara dipindahkan ke gereja yang berijin, sembari jemaat GKPS tersebut mengurus persyaratan perijinan.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, selaku perpanjangan tangan negara dengan tegas meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya, dilarang digunakan sebagai tempat ibadah.
“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja GKPS agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belum rampung,” kata Anne.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena bangunan yang terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.
Namun seiring berjalannya waktu, bangunan itu sudah 2 tahun di gunakan untuk menjadi tempat peribadatan mereka, hal ini tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula bangunan itu hanya sebagai pendopo bisa menjadi tempat sarana ibadah, ” tegas Anne.
(Raffa Christ Manalu)






