SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Warga desa Kombapari, kecamatan Katala Hamu Lingu, kabupaten Sumba Timur (NTT) dihebohkan kasus dugaan tindakan kekerasan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak dari keluarga Jony Djawa Ndendungara.Minggu, (29 Januari 2023)
Jony Djawa Ndendungara yang merupakan suami dan ayah dari korban mengadu kasus dugaan penganiayaan tersebut pada pengacara Umbu Rudi Kabunang, SH., MH., CL, putra asal Sumba Timur NTT yang ada di Jakarta melalui whatsApp dan vidio, sekelompok orang yang menurut pengakuan dalam Vidio diduga dilakukan oleh Rihi,”ungkap Jhony
Pengacara Umbu Rudi Kabunang,SH.,MH.CL meminta Kapolres Sumba Timur untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan tersebut, agar oknum-oknum tersebut tidak sewenang-wenang tindakan main hakim sendiri.
Dikatakan Umbu Rudi Kabunang,semua harus taat pada hukum dan tidak lakukan anarkis, Saya mendesak kepolisian Resort Sumba Timur khususnya BPK Kapolres selaku pemegang kuasa tertinggi diwilkum Sumba Timur, agar menindak tegas semua pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak warga desa Kombapari,kecamatan Katala Hamu Lingu,kabupaten Sumba Timur.
Kami sudah komunikasi yang baik dengan Kapolres Sumba Timur dan jajaran polsek lewa.Saya mendukung polri dan masyarakat Indonesia,”kata Rudi
Lanjut Umbu Rudi Kabunang,bahwa kasus dugaan penganiayaan seorang ibu dan anak tersebut sudah ada laporan polisi di Polsek lewa,dan saya minta perhatian serius BPK Kapolres Sumba Timur untuk menelusuri para pelaku atau komplotan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak yang membuat resah warga Sumba Timur.
Umbu Rudi Kabunang,SH ,MH.CL,saya sudah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Sumba timur dan Kapolsek lewa direspon dengan baik.Saya terus mendukung polisi yang presisi,”sebut Rudi Kabunang
Diduga dilakukan oleh kelompok Rihi,jadi siapapun yang menyuruh melakukan,yang ikut serta harus dituntut secara hukum sebagaimana pasal 170 KUHP dan pengrusakan barang milik korban yaitu (HP).Korban diduga adalah anak dibawah umur anak kandungnya ibu korban.Adapun unsur-unsur dari pasal 406 ayat (1) KUHP yaitu”
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum,melakukan perbuatan menghancurkan,merusak,membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu,dan barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
Pengunjung materi UU KUHP:pasal 170 ayat (1) barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
Yang bersalah diancam
Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,dengan penjara paling lama sembilan tahun,jika kekerasan mengakibatkan luka berat,dengan pidana paling lama dua belas tahun,jika kekerasan mengakibatkan maut
Menurut keterangan suami korban pada media Sergap.co.id,Jony Djawa Ndendungara mengatakan,sebagai keluarga hidup dengan keterbatasan mengalami penderitaan setelah istri saya dan anak saya dianiaya.Diduga pelaku adalah Rihi bersama komplotannya.Kejadian pada saat itu,saya sedang mengikuti ibadah digereja,sedangkan istri saya dan anak saya ada dirumah.Saat itu,istri dan anak saya di serang oleh sekelompok orang dari desa Praihambuli yang dikomando oleh Rihi adalah orang kaya dengan jumlah hewan banyak.
Mereka memukul istri dan anak saya dan menjerit,warga sekitar tidak berani menolong karena takut,komplotan Rihi membawa Sajam sambil mencaci maki,dan istri saya sempat foto dan Vidio,tetapi Hanphone dirampas dan dibanting oleh Rihi,”jelas Jhoni Djawa Ndendungara
Ia menambahkan,setelah itu datang anggota polisi untuk membawah istri dan anak saya yang sedang kesakitan dan sempoyongan ke Polsek Lewa.Sampai dipolsek Lewa,polisi bertanya ke istri dan anaknya terkait siapa yang melukai hewan pelihara Rihi.Jawaban istri dan anaknya,saya tidak tahu dan bukan kami yang melakukan,”ucapannya.
Meskipun istrinya Sara Mura Nguna dan anaknya Kristian Abner Walakati sudah membuat laporan polisi di Polsek Lewa.Kami punya saksi-saksi saat kejadian yakni Piter dan Fredi juga Jeri melihat dan menyaksikan langsung.Kepada siapa mencari keadilan dan perlindungan.Maka dengan ini melalui Umbu Rudi Kabunang,SH.,MH ,CL selaku pengacara papan atas untuk membantu kami,”harapan nya.
(Mss**)






