Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Terima Audensi PAPDESI Membahas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Masa Jabatan Kepala Desa

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, || Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI)  Kabupaten Karawang bersama komisi I DPRD Karawang untuk meminta rekomendasi dari DPRD Karawang Jum’at (13/1/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua PAPDESI Kabupaten Karawang, Deni Supriatna, SE menyampaikan bahwa kehadiran para kepala desa mendatangi Komisi I DPRD Karawang untuk meminta dukungan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan dan periodesasi kepala Desa. Pasal 39 ayat 1 dan 2.

Kehadiran Pengurus dan anggota DPC PAPDESI Kabupaten Karawang berharap mendapat dukungan dan rekomendasi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang masa jabatan kepala desa secara Nota Dinas dari Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.

Hasil sharing antara Pengurus DPC PAPDESI Kabupaten Karawang dengan Komisi I DPRD Karawang, ketua Komisi I Haerudin mendukung penuh perjuangan para kepala desa untuk masa jabatan 9 tahun. Pasalnya, jabatan 6 tahun untuk kepala Desa dinilai tidak mencukupi untuk melayani masyarakat. Sehingga perlu penambahan waktu menjadi 9 tahun.

Pengurus PAPDESI Kabupaten Karawang diterima oleh Komisi I DPRD Karawang, ketua Komisi, Khaerudin , wakil ketua Komisi Ir.Danu Hamidi dan Sekretaris Komisi I Taufik Ismail.

Ketua Komisi I H.Khoerudin DPRD Karawang mendukung penuh perjuangan para Kepala Desa yang bergabung di PAPDESI Kabupaten Karawang.

“Saya mendukung penuh perjuangan para kepala Desa Kabupaten Karawang yang ingin menambah masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun,”katanya.

Sementara, Ketua PAPDESI Kabupaten Karawang, Deni Supriatna, SE menyampaikan bahwa kehadiran para kepala desa mendatangi Komisi I DPRD Karawang untuk meminta dukungan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan dan periodesasi kepala Desa. Pasal 39 ayat 1 dan 2.

“Demokrasi desa merupakan sumbu pendek yang harus diantisipasi oleh semua pihak. Karena tidak mudah ekses pasca Pilkades dapat diselesaikan dalam waktu hanya 6 tahun. Itulah dasar alasan kita dari PAPDESI Kabupaten Karawang agar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 tahun. Yang perlu direvisi untuk memenuhi tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan kepala desa,”ungkapnya pada wartawan di ruang Gedung Paripurna DPRD kabupaten Karawang.

Senada disampaikan Sekretaris DPC PAPDESI Kabupaten Karawang, Asep Wahyudi menyampaikan agar Komisi I DPRD Karawang mendukung penuh perjuangan para kepala desa untuk merevisi Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Kami hanya minta dukungan dari Komisi I DPRD Karawang. Jangan mematahkan semangat para kepala Desa yang ingin merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang masa jabatan kepala desa serta periodesasi,”singkatnya.

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *