SERGAP. CO.ID
KUPANG, || Korem 161/Wira Sakti menggelar penyuluhan hukum bagi Personil Militer dan PNS di seluruh jajaran Korem 161/WS terdiri dari 14 Kodim melalui video conference Zoom, oleh Tim penyuluh dari Staf Kumrem 161/WS Serka Vian,Y.Sabu. S.H. yang dipimpin oleh Kepala Staf Korem 161/WS Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi dengan mengangkat tema“Mencegah Terulangnya Kembali Prajurit dan PNS Kodam IX/Udayana yang Melanggar Tindak Pidana Kriminal (UU RI No 31 Tahun 1997)“ bertempat di Aula A.Yani Makorem 161/WS,Jl. Brigjen TNI Iman Budiman Oebufu Kota Kupang, Selasa (03/01/2023).
Dalam sambutannya Kepala Staf Korem 161/WS Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi mengatakan, “kegiatan Penyuluhan Hukum ini penting untuk dilaksanakan,dengan tujuan guna memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada para Prajurit dan PNS jajaran Korem 161/Wira Sakti, sehingga semakin memahami dan menyadari akan aturan,prosedur serta resiko sangsi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan”. Ucap Kasrem.
“Untuk itu diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta tentang hukum serta menekan dan mengurangi angka pelanggaran serta mencegah para Prajurit dan PNS satuan jajaran Korem 161/Wira Sakti untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya,sejalan dengan tema kegiatan Penyuluhan kali ini, yaitu ; “Mencegah Terulangnya Kembali Prajurit dan PNS Kodam IX/Udayana yang Melanggar Tindak Pidana Kriminal (UU RI No 31 Tahun 1997)“. Harus senantiasa kita ingat dan pahami,bahwa setiap resiko sangsi hukum dari pelanggaran yang dilakukan”. Tegasnya.
Lanjut Kasrem ia mengatakan,”ini akan merugikan diri sendiri bahkan keluarga dari para prajurit dan PNS sekalian.Resiko sanksi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan merupakan prosedur institusional yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit,dan Pegawai Negeri Sipil jajaran Korem 161/Wira Sakti,sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang pangkat, status dan jabatan. Agar dapat terhindar dari permasalahan hukum, maka sebagai benteng moral yang kokoh bagi kita,saya menghimbau kepada seluruh Prajurit dan PNS Jajaran Korem 161/Wira Sakti, untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa guna memperteguh iman sesuai keyakinan kita masing-masing, “hindari berbagai hal yang dapat menjerumuskan kita kepada tindakan pelanggaran hukum”. Tandasnya.
Adapun beberapa pengampaian pembawaan materi penyeluhan Hukum oleh serka Vian,Y.Sabu.S. H., menyampaikan diantaranya dasar hukum dimana Filosofi Pancasila UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika,operasional dan Perumusan, Konstitusional UUD 1945, Mahkama Konstitusi.”Tujuan meningkatkan kesadaran masyrakat tegakan Hukum, keadilan,ketertiban dan kepastian hukum dan melindungi harkat dan martabat manusia.Tindak pidana militer, “umum UUD 1945,UU No.1 Thn 1946 tentang KHUP UUD No.8 Thn 1981 tentang hukum acara pidana”, dan Khusus UU No 39 Thn 1947 tentang KHUPM,UU No. 31 Thn 19 tentang peradilan militer,UU No. 24 Thn 2004 tentang TNI, UU No. 25 Thn 2014 tentang disiplin Militer.
“Bentuk-bentuk tindak pidana militer murni THTI dan disersi pembangkangan militer terhadap perintah dinas penyalahgunaan wewenang dan jabatan, penyalahgunaan pengawalan/tenaga Pam, Insubordinasi, penganiayaan terhadap bawahan bentuk-bentuk tindakan militer campuran, kekerasan dalam rumah tangga”. Paparnya.
Kepala Staf Korem 161/WS memerintakan untuk jajaran dalam waktu dekat akan di adakan sosialisasi hukum kembali dengan memaparkan study kasus sebagai acuan dan gambaran sehingga mencegah terjadinya pelanggaran yang di lakukan oleh Prajurit TNI dan PNS di wilayah Korem 161/WS Kegiatan Sosialiasi penyuluhan hukum kepada prajurit dan PNS korem 161/WS berjalan aman dan lancar.
Hadir pada kegiatan ini Kasrem 161/WS Kolonel Simon Petrus Kamlasi,Kasi intel Kasrem 161/WS Kolonel Kav Fadjar Wahyudi Broto,Dandenma Korem 161/WS Mayor Inf Petter Geno Untayana, S.TH.Para Prajurit TNI dan PNS Korem 161/WS serta 14 Kodim jajaran Korem 161/WS melalui video conference Zoom.( Penrem)
(Mss**)