Dinkes Sumba Timur Lakukan Pemusnahan Obat Kadaluarsa

SERGAP.CO.ID

SUMBA TIMUR, || Bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha,Jalan Adam Malik no 54, kelurahan Kambajawa, kecamatan kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur. Jum’at (30/12/22).

Bacaan Lainnya

RSUD Umbu Rara Meha, melakukan pemusnahan obat Kedaluwarsa. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perihal Pemusnahan Obat Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan Incenerator Dan disaksikan oleh, Dandim 1601/ Sumba Timur diwakili oleh Dan unit intel. Kapolres Sumba Timur diwakili oleh Kasat Narkoba.

Sekda Kabupaten Sumba Timur. Asisten II Kabupaten Sumba Timur. Kadis Lingkungan Hidup. Kajari Kabupaten Sumba Timur diwakili oleh Staf Kajari. serta, Petugas Farmasi Nakes RSUD Umbu Rara Meha.

Obat rusak adalah keadaan obat yang tidak bisa terpakai lagi karena rusak secara fisik atau berubah bau dan warna yang dipengaruhi oleh udara yang lembab, sinar matahari, suhu, dan/atau goncangan fisik sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat.

Sedangkan Obat kedaluwarsa adalah obat yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan yang menandakan obat tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi/digunakan.

Agar terjadi optimalisasi penanganan obat rusak dan kedaluwarsa yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan Kesehatan maka diperlukan manajemen dan pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa di fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah tangga, Obat rusak dan kedaluwarsa merupakan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dapat menimbulkan permasalahan kesehatan serta pencemaran lingkungan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah, Melindungi Masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.

Pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa yang tidak dilakukan dengan baik dapat menimbulkan risiko penggunaan yang tidak terpantau di fasyankes maupun rumah tangga, penumpukan limbah farmasi di fasyankes, pencemaran lingkungan sampai risiko penyalahgunaan obat rusak dan kedaluwarsa menjadi obat palsu. Hal itu akan berdampak terhadap, kerugian secara ekonomi maupun keselamatan masyarakat dan alam sekitar.

(Mss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *