Diduga Sekdes dan Kades Kramat Jaya Malausma Disinyalir Bersekongkol Akan Tilep Bankeu

Caption : Aleri Suryanto Sekdes Kramat Jaya

SERGAP CO.ID

MAJALENGKA, || Dugaan adanya persekongkolan atau kong kalikong Sekdes dan Kades Desa Kramat Jaya, Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang tidak mengindahkan program Gubernur tentang Bantuan keuangan atau Banprov untuk penunjang pembangunan Desa sebesar Rp. 130.000.000 yang akan tidak di terapkan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya uang Bantuan tersebut sudah cair di Bulan September tahun 2022, namun pelaksanaan pekerjaan baru di laksanakan 28-11-2022 artinya uang mengendap selama 2 bulan. 

Sementara Banprov Jawa Barat di berikan ke seluruh Desa di ajukan masing masing Desa di proses verifikasi di DPMD, Apabila lolos maka di buatkan pengantar oleh DMPD yang di tujukan untuk Gubernur Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa barat setelah itu akan memproses untuk membuatkan tanda tangan surat perintah pencairan Dana ke rekening masing-masing Desa.

Besaran anggaran Banprov yang diterima sebesar Rp 130 juta per Desa, ketika sudah di terima Bantuan harus segera dilaksanakan sesuai dengan surat pengajuan usulan.

Dalam hal ini, Sekdes Kramat Jaya Aleri Suryanto saat di konfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang baru di laksanakan 28-11-2022 yang menuai polemik dari kalangan masyarakat, mengatakan bahwa yang berhak mengontrol itu adalah pihak Instansi bukan dari pihak media yang di ktip dari hasil Chat WhatsApp Sekdes Ulis.

Selain itu, dari papan informasi proyek 60 hari kerja secara sistem itu sudah melewati batas waktu awal tahun 2023, artinya adendum pekerjaan 2022 nyebrang 2023 yang diduga mangkrak karena anggaran Dana Banprov tersebut ngendap selama 2 bulan dan Dugaan kuat disinyalir uang di pakai dulu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelaksaan Pekerjaan tersebut tidak akan maksimal lantaran ngejar waktu, serta adanya desakan -desakan dari para pihak baik pihak kecamatan, inspektorat dan Dinas DPMD, BPD dan tokoh masyarakat setempat karena Anggaran tersebut di endapkan oleh oknum Desa selama 2 Bulan setelah uang di terima  tidak di kerjakan sesuai aturan yang sudah di tetapkan pemertintah, Sehingga Dugaan uang yang sudah terpakai kini Pekerjaan baru bisa dilaksanakan walaupun melebihi batas waktu yang sudah di tentukan.

Sementara salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau namnya di publikasikan meminta serta memohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera di periksa oknum pemerintah Desa Kramat Jaya karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang di temukan. “Tegasnya.

(M Ali/ Rana H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *