FKMTW Desak Pemkab Bima Segera Tertibkan Tanah Milik Masyarakat Laju, Doro Oo, Dan Waworada Di UPT Oi Tui

SERGAP.CO.ID

BIMA, || Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Teluk Waworada (FKMTW) Suhada Mas’ud, S.H meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar menertibkan tanah – tanah milik masyarakat tiga desa yakni desa laju, doro oo dan waworada kecamatan langgudu yang ada di Lahan UPT Oi Tui kecamatan wera.
Pernyataan itu di sampaikan oleh Suhada melalui Via selulernya minggu, (20/11/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Suhada bahwa ada 50 lebih kepala keluarga (KK) dari Teluk waworada yakni Desa Laju, doro oo dan desa waworada yang di transmigrasikan oleh pemerintah Disnakertrans kabupaten bima di Unit pemukiman transmigrasi (UPT) Oi tui kecamatan wera pada tahun 1990/1991.

“Satu kepala Keluarga (KK) Transmigrasi mendapatkan 5 are pekarangan rumah (plasma) dengan 2 Ha Tanah pertanian berlokasi di Upt Oi Tui Kecamatan Wera”

Namun warga trasmigrasi asal teluk waworada tidak mampu bertahan lama hanya sekitar 2 tahun berdomisili di Upt Oi Tui warga trasmigrasi banyak yang pulang ke desa asalnya Laju, Doro Oo dan waworada karena kekurangan Air dan jaminan lainya dari pemerintah saat itu.

” Setelah warga transmigrasi Upt Oi Tui kembali ke Upt Teluk Waworada, Pemerintah Disnakertrans Kabupaten Bima dan Pemerintah Desa setempat memberikan kebijakan Hak Garap terhadap Tambak Udang Eks peninggalan Warga Trasmigrasi asal Jawa untuk menyambung hidupnya”

Namun, Hak-hak tanah pekarangan maupun tanah pertanian milik warga transmigrasi dari laju, doro oo dan waworada yang di tinggal di oi tui sudah di jual secara gelap oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab kepada pihak lain. Penjualan secara melawan hukum yang di lakukan oleh oknum tersebut di duga bekerjasama dengan oknum pemerintah Disnakertras kabupaten bima waktu itu.

” Salah satu korbanya adalah H.M Saleh Teke warga transmigrasi asal desa Laju tanahnya di Upt Oi Tui sudah di serobot oleh orang lain, entah alasan apa tanahya di serobot saya tidak tau” Keluh H.M.Saleh.

“Saya akan Tuntut secara Hukum pelaku yang menyerobot Tanah saya di Upt Oi Tui Wera” Tegas H.M.Saleh.

Sementara Ketua LSM LP3LH Ntb Nursi, S.Sos alias Oka kepada Media ini mengatakan, akan melaporkan kasus dugaan penggelapan sejumlah tanah milik warga Teluk waworada yang ada di Oi Tui di Polda, Bahkan sampai ke Mabes Polri. Tutur Oka.

“Saya tidak akan biarkan Para Pelaku yang menjual tanah-tanah Milik warga Teluk waworada di Upt Oi Tui, Pasti saya akan Lapor Pidana semua” bahkan saya akan meminta BPKP turun langsung ke Lokasi Desa Oi Tui. Tegas Oka.

Ketua FKMTW Suhada Mas’ud, S.H sepakat dengan Oka akan menuntaskan Kasus-kasus mafia tanah di Oi Tui wera. Papar suhada.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam urusan Penertiban Tanah-tanah milik masyarakat Tiga Desa Laju, Doro Oo dan waworada yang ada di Oi Tui Wera.

“Kasus Mafia tanah di Upt Oi Tui wera itu tidak boleh di anggap sepele apalagi di biarkan”
Dan pemerintah harus bertanggung jawab. Tutup Suhada.

(Reporter : TIM SERGAP.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *