Miliki Sabu Sekilo, Oknum ASN Pemkab Bima Terancam Hukuman Mati

SERGAP.CO.ID

BIMA, || Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang diduga menjadi bandar narkoba.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku bernama asli Muhamad Isnaini alias Gembel (36) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,063 kilogram (kg) dan disangkakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K mengatakan Gembel merupakan residivis yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dengan kasus yang sama yang pernah ditangani pihaknya. Gembel kembali menjadi bandar Narkoba dan sudah diamankan di rutan polres Bima kota pada Minggu (13/11/2022) kemarin, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.063 kg.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) dalam jumlah yang banyak, sehingga gembel dikenakan pasal berlapis UU Narkotika pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara.

“Karena jumlah barang bukti yang banyak, diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis. Terduga pelaku merupakan residivis kasus sama sehingga turut menjadi pertimbangan,” ungkap Rohadi, Rabu (16/11/2022).

Berdasarkan pengakuan Gembel, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil bos kecil. Sebelumnya, ia sempat bertransaksi dengan bos kecil pada Kamis (10/11/2022) lalu. Saat itu Gembel pergi mengambil barang tersebut dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang kab. Sumbawa.

“Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,” ujarnya.

Sementara itu harga sabu tersebut Rp 94 juta per ons, sehingga jika ditotalkan sabu yang dimiliki gembel harganya mencapai Rp 950 juta. Saat dilakukan penggeledahan di rumah gembel, petugas menemukan klip bungkusan sabu 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan. Selain itu ada uang tunai sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

“Selain barang bukti sabu, uang dan barang bukti, polisi berhasil temukan slip pengiriman uang sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ungkapnya. Atas temuan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina baru Kelurahan dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Di sana ditemukan satu orang terduga pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp14 juta lebih, 6 telepon genggam, 2 gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

“Sat Resnarkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainnya yang masih berkaitan saat penggerebekan sebelumnya,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bima Kota

(Editor : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *