KOTA TASIKMALAYA, || Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Resort Kota Tasikmalaya mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Susi Fitriyah ke Polres Tasikmalaya Kota. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp300 juta.
Sekretaris BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, SH, mengatakan pihaknya mendampingi klien untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat pada 23 Mei 2024 tersebut.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/142/V/2024/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat.
Menurut Muhammad Mulia Ansori, pihaknya baru saja melakukan komunikasi dengan jajaran kepolisian untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Ia menyebut pihaknya diterima oleh pihak kepolisian yang menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami dari BPBH GIBAS menindaklanjuti laporan dari klien kami, Ibu Susi Fitriyah, terkait dugaan tindakan pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp300 juta,” ujar Muhammad Mulia Ansori. Rabu 07/10/2026.

Ia menegaskan, pihaknya berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada pelapor.
“Kami berharap polisi lebih profesional dan lebih cepat dalam menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik dan kepolisian semakin dipercaya dari waktu ke waktu,” katanya.
Muhammad Mulia Ansori juga menyampaikan, mengingat laporan tersebut sudah 2 tahun tanpa ada kejelasan kasus ,apabila perkembangan laporan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah litigasi maupun non litigasi sesuai ketentuan.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan audiensi dengan Kapolres atau melaporkan penanganan kasus ini ke divisi propam dan paminal atau mengambil langkah lain sesuai aturan. Kami tetap mengedepankan prosedur hukum,” tegasnya.
Polisi Pastikan Laporan Telah Diproses
Di sisi lain, berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 10 Juli 2024, laporan Susi Fitriyah tercatat telah diterima dan berada dalam proses penelitian serta penyelidikan.
Dalam surat tersebut, kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan proses penelitian maupun penyelidikan sedang dilakukan.
Dokumen itu juga merujuk pada Surat Perintah Tugas serta Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada 07 Juli 2024.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa apabila penyelidikan membutuhkan waktu tambahan, perkembangan penanganannya akan diberitahukan lebih lanjut kepada pelapor.
Dalam dokumen yang ditandatangani atas nama Kapolres Tasikmalaya Kota melalui Kasat Reskrim tersebut, disebutkan BRIPKA Arief Nugraha B, S.H. ditunjuk berkaitan dengan kepentingan penyelidikan laporan.
Pelapor juga diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan penyidik yang ditunjuk apabila diperlukan dalam rangka memperlancar proses penanganan laporan.
Dengan demikian, secara administratif laporan tersebut telah diterima dan mendapatkan tindak lanjut melalui tahapan penelitian serta penyelidikan. Namun, tahapan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.
Semua Pihak Tetap Berhak Memberikan Klarifikasi
Dalam konteks pemberitaan perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, status laporan perlu dibedakan dengan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Kepolisian masih memiliki tahapan untuk memeriksa laporan, mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan, kemudian menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Karena itu, pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BPBH GIBAS sendiri menyatakan akan terus mengawal laporan kliennya dan meminta agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Sementara itu, sampai terdapat hasil resmi dari proses penyelidikan, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih merupakan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan atau proses hukum yang menentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Rzl)






