KAB. BANYUWANGI, || Polresta Banyuwangi mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank dan terjadi pada 18 Mei 2026. Dua orang tersangka berhasil diamankan di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah penyidik mengembangkan perkara berdasarkan rangkaian alat bukti dan pola kejadian serupa di sejumlah daerah.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan yang mengedepankan scientific crime investigation. Penyidik tidak hanya berfokus pada satu tempat kejadian perkara (TKP), tetapi mengembangkan informasi dengan membandingkan sejumlah kasus yang memiliki modus serupa.
“Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah berikhtiar secara optimal, mengoptimalkan scientific crime investigation yang bisa kita lakukan,” ujar Rofiq.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan kemiripan pola kejadian yang sebelumnya terjadi di sejumlah wilayah. Pada November 2025, kasus serupa disebut terjadi di Jember dengan korban seorang nasabah bank.

Kemudian pada Januari 2026, kejadian dengan modus yang dinilai memiliki kemiripan ditemukan di Situbondo. Pada Februari 2026, kasus serupa kembali muncul di wilayah Kota Pasuruan.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian dikonstruksikan penyidik bersama kasus Banyuwangi pada Mei 2026. Berbagai informasi dari lapangan, rekaman CCTV, alat komunikasi, serta alat bukti lain dipelajari untuk mengidentifikasi pola pergerakan dan pihak yang diduga terlibat.
“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan,” jelas Rofiq.
Pengembangan penyidikan akhirnya mengarah kepada dua tersangka, yakni AS alias Ari Said dan AC alias Alexandra, yang keduanya disebut berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
AS diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi terhadap nasabah bank dengan modus pecah kaca. Sementara AC diduga berperan sebagai pengawas atau pemantau situasi di sekitar lokasi sebelum aksi dilakukan.
Keduanya ditangkap pada 24 Agustus 2026 melalui koordinasi Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan jajaran Polresta Bukittinggi. Polisi sebelumnya melakukan pemantauan terhadap keberadaan keduanya yang diketahui memiliki mobilitas cukup tinggi.
Menurut Rofiq, penyidik memperoleh informasi bahwa para tersangka berada di wilayah Sumatera Barat. Setelah keberadaan mereka terdeteksi, koordinasi dilakukan dengan kepolisian setempat hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Diduga Berkaitan dengan Enam Kasus di Malaysia
Penyidikan kini berkembang ke dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di luar negeri. Polisi menyebut terdapat indikasi yang masih didalami mengenai keterkaitan keduanya dengan sedikitnya enam TKP di Malaysia.
Indikasi tersebut, menurut polisi, diperoleh dari pengembangan alat komunikasi, transaksi keuangan, pola pergerakan perangkat, serta data digital yang masih menjalani proses pemeriksaan.
Pergerakan tersangka disebut terdeteksi di sejumlah wilayah Malaysia, termasuk Johor dan Sarawak. Polisi juga menemukan pemberitaan mengenai kejadian terhadap nasabah bank di Johor Bahru yang memiliki kemiripan modus.
“Yang bersangkutan ini dengan berganti-ganti nomor dan berganti-ganti HP, posisinya ada di wilayah Johor, ada di wilayah Sarawak, jadi melintas antar pulau kemudian melintas antarnegara,” ungkap Rofiq.
Namun, dugaan keterlibatan dalam perkara di Malaysia tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polresta Banyuwangi telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui jalur kerja sama yang melibatkan NCB Interpol.
Koordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda Jawa Timur. Pengembangan selanjutnya akan diperkuat bersama Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Polisi Telusuri Aliran Dana
Selain mengembangkan jaringan pelaku, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Polisi menyatakan pembuktian tidak hanya didasarkan pada keterangan tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang sah, termasuk penelusuran transaksi keuangan dan pemeriksaan perangkat digital.
Apabila diperlukan, koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilakukan untuk mendukung pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dinilai penting karena dugaan aktivitas para tersangka memiliki cakupan lintas provinsi bahkan lintas negara.
Polisi Sebut Keduanya Memiliki Rekam Jejak Hukum
Dari penelusuran rekam jejak, polisi menyebut kedua tersangka pernah berhadapan dengan proses hukum dan telah menjalani proses peradilan dalam perkara sebelumnya.
Salah satu perkara yang ditelusuri berkaitan dengan wilayah Depok pada 2017 dan 2021. Polisi juga menyebut adanya keterkaitan dengan tiga kasus yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Rofiq menduga keduanya merupakan bagian dari kelompok yang memiliki spesialisasi dalam aksi pecah kaca dengan sasaran nasabah bank.
“Boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” tegasnya.
Meski demikian, status dan keterkaitan kedua tersangka dengan seluruh perkara lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Isu Radikalisme Masih Didalami
Polresta Banyuwangi juga menyinggung kemungkinan adanya keterkaitan jaringan dengan kelompok yang memiliki konsep takfiri atau radikalisme.
Rofiq mengatakan pihaknya berharap tidak terdapat hubungan ke arah tersebut. Namun, aspek tersebut tetap akan dikomunikasikan dan didalami bersama pihak terkait.
Dengan demikian, polisi belum menyimpulkan adanya hubungan antara tersangka dengan jaringan radikalisme. Pendalaman masih diperlukan untuk memastikan fakta berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Polisi Imbau Nasabah Tidak Lengah
Di tengah pengembangan perkara, Polresta Banyuwangi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi perbankan, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan ketika meninggalkan mobil.
“Jangan meninggalkan barang berharga di mobil pada saat meninggalkan mobil. Kalau membawa benda berharga pada saat turun dari mobil, tolong dibawa barang-barang berharganya,” imbau Rofiq.
Nasabah yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar juga diminta tidak ragu memanfaatkan fasilitas pengamanan kepolisian maupun perbankan. Polisi memiliki fungsi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, perbankan memiliki sistem pengamanan berupa petugas keamanan dan kamera pengawas atau CCTV.
Dalam perkara ini, rekaman CCTV dari sejumlah lokasi menjadi salah satu bagian yang dikembangkan penyidik untuk menelusuri pergerakan dan keberadaan para tersangka.
Pengembangan Belum Berhenti
Polresta Banyuwangi memastikan penyidikan masih berjalan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan yang lebih luas, aliran dana hasil kejahatan, serta keterkaitan tersangka dengan kasus serupa di wilayah lain.
Konstruksi hukum terhadap kedua tersangka juga masih terus didalami. Polresta Banyuwangi menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan dua tersangka menjadi langkah awal untuk membongkar rangkaian aksi pecah kaca yang menyasar nasabah bank. Penyidik masih harus memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka, apakah terdapat pelaku lain, serta apakah dugaan keterkaitan dengan perkara di luar wilayah Indonesia dapat dibuktikan secara hukum.
Polresta Banyuwangi menegaskan pengembangan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah hingga jaringan yang diduga berada di balik aksi tersebut dapat diurai secara menyeluruh.
(Iwan)






