Merendahkan Profesi Jurnalis, MIO Indonesia Lawan Hotman Paris Sampai Titik Darah Penghabisan

SERGAP.CO.ID

JAKARTA || Hukum tidak boleh dikebiri hanya karena yang dilaporkan adalah pengacara beken.

Bacaan Lainnya

Sikap tegas itu disampaikan MIO Indonesia saat menyerahkan surat resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, kemarin. Sabtu, (22/8/2026), oleh Ketua Umum Media Independen Oline (MIO) Indonesia AYS Prayogi, SH.,

Surat tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani Dewan Etik MIO, Arthur Noija SH, diserahkan langsung oleh Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogi. Isinya mendesak Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri segera menindaklanjuti laporan bernomor LP B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu terkait peristiwa 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung. Saat itu Hotman Paris Hutapea melontarkan makian “Luh Kagak Punya Otak” kepada wartawan yang tengah bertugas.

Yang membuat MIO geram, sudah 33 hari laporan masuk namun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, SP2HP, belum diterbitkan.

Agar tidak mengendap, tembusan surat juga dikirim ke Kapolri.

“Jangan kebiri hukum demi popularitas. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” tegas AYS Prayogi.

Dalam laporannya, MIO menjerat terlapor dengan Pasal 433, 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga diminta berpedoman pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang profesionalitas dan transparansi.

Berbeda dengan PWI yang memilih damai, MIO menegaskan permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana. Ribuan anggota MIO kini menunggu Polda Metro Jaya bekerja, bukan bungkam.

(Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *