KAB.SUMBA BARAT NTT,||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat telah menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/IX/2025/SPKT/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT tanggal 12 September 2025.
Perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat dengan korban berinisial KLD dan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial AB, MB, MTI, dan AM. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 14 Januari 2026.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Nomor: B-474D/N.2.10/Eku.1/04/2026 tanggal 15 April 2026.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas status berkas yang telah lengkap tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/386/V/RES.1.24/2026/RES.SB tanggal 26 Mei 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, perkembangan hasil penyidikan perkara juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/73/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 26 Mei 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Terkait status penahanan terhadap keempat tersangka, Polres Sumba Barat menjelaskan bahwa setelah proses pelimpahan tahap II dilaksanakan, kewenangan dan tanggung jawab mengenai penahanan tersangka sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Dengan demikian, status penahanan para tersangka saat ini bukan lagi menjadi tanggung jawab penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat.
Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Ms)






