Orang Tak Bersalah Dijadikan Tersangka, Advokat Smart Tallo Pertanyakan Profesionalitas Polres Rote Ndao

SERGAP.CO.ID

KOTA KUPANG,||Penanganan kasus yang menjerat Yulki B. Nggadas (31) sebagai tersangka dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/133/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

Smart Sherwin Tallo, S.H., selaku Kuasa hukum Yulki, secara tegas menolak penetapan tersangka atas kliennya tersebut, ketika dijumpai awak media, Pada Kamis, (28/05/2026).

Dirinya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Rote Ndao tidak profesional dan tidak prosedural serta diduga polisi telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Yulki.

Smart Sherwin Tallo juga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara menurutnya masih banyak fakta lapangan yang tidak sinkron dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik Polres Rote Ndao.

“Klien kami sejak awal kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Namun kami menemukan banyak kejanggalan yang justru diabaikan oleh penyidik,” ujar Smart Sherwin Tallo.

Menurutnya, salah satu kejanggalan utama terletak pada lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.

Rumah yang ditetapkan sebagai lokasi dugaan peristiwa disebut memiliki fakta lapangan yang berbeda dengan keterangan yang berkembang dalam proses penyidikan.

Ia menyebut bahwa pemilik rumah, Alfonsius Hello, mengaku tidak pernah mengetahui adanya kejadian sebagaimana yang dilaporkan pelapor MT (18).

Bahkan, menurut keterangan pemilik rumah, rumah tersebut selalu dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan tidak memiliki akses masuk alternatif selain pintu utama.

“Kalau rumah selalu terkunci dan pemilik rumah membawa kunci, lalu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di tempat tersebut? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Smart.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pengakuan Yulki yang secara konsisten membantah pernah memiliki hubungan ataupun komunikasi intens dengan pelapor.

Meski demikian, penyidik tetap menetapkan Yulki sebagai tersangka. Kondisi tersebut membuat pihak kuasa hukum menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penyidik yang berencana melakukan tes DNA tanpa memberikan penjelasan yang dianggap jelas mengenai dasar hukum maupun urgensi pemeriksaan tersebut.

“Kami meminta dasar dan petunjuk jaksa terkait tes DNA, tetapi penjelasan penyidik berbeda-beda. Bahkan setelah kami klarifikasi ke Kasat Reskrim, keterangannya tidak sinkron,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rote Ndao.

Ia mengatakan bahwa pengawasan penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada hak-hak warga negara yang tidak bersalah.

“Orang tidak bersalah mengapa ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, apalagi Yulki tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pelapor. Saya minta atensi dari Kapolri dan Kapolda NTT, sebab Negara harus menjamin keadilan bagi semua orang,” tutup Smart Sherwin Tallo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rote Ndao terkait pengaduan tersebut. (*TIM)

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *