PMK-28/2026 Berlaku, Pemerintah Percepat Restitusi Pajak dengan Pengawasan Lebih Ketat

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat proses restitusi pajak sekaligus memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.

Bacaan Lainnya

Melalui aturan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pendekatan pengembalian pendahuluan dari pemeriksaan menjadi penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak. Skema ini dinilai dapat memangkas waktu layanan tanpa mengabaikan validitas data dan kualitas pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan antara kemudahan layanan dan penguatan kontrol.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

PMK-28/2026 juga mempertegas kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas ini. Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP, yakni mereka yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan. Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, dengan batasan peredaran usaha dan nilai lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, termasuk pelaku usaha ekspor atau pihak yang melakukan transaksi dengan pemungut PPN.

Selain memperjelas kriteria penerima, regulasi ini juga merinci prosedur pengajuan, tahapan penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan. Pemerintah menilai kejelasan ini penting untuk memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak serta mendorong kepatuhan sukarela. Sistem yang lebih cepat dan transparan diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai percepatan restitusi berbasis penelitian tetap perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Hal ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan fasilitas, terutama dalam kondisi data perpajakan yang belum sepenuhnya terintegrasi secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan bahwa penguatan basis data menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses penelitian diharapkan tetap mampu menjaga akurasi dan meminimalisasi potensi kesalahan maupun penyimpangan.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Secara keseluruhan, PMK-28/2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menyempurnakan sistem perpajakan agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi dan kebutuhan Wajib Pajak. Meski menawarkan percepatan layanan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta kesiapan infrastruktur data yang mendukung.

Salinan PMK Nomor 28 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. di www.pajak.go.id.

(R**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *