KAB. BANYUWANGI, || Seorang nasabah Bank Bukopin Cabang Genteng, Banyuwangi, mengeluhkan terhambatnya proses pemutakhiran status kredit (unflagging) meskipun telah melunasi seluruh kewajibannya.
Keluhan tersebut muncul pada Kamis, 23 April 2026, setelah nasabah atas nama P. Sayuti menyelesaikan pelunasan pinjaman sesuai perjanjian.
Namun hingga pasca pelunasan, status kredit nasabah disebut masih dalam kondisi terblokir atau belum dilakukan unflagging.
Nasabah yang didampingi kuasa hukum menilai kondisi tersebut merugikan karena hak administratif belum dipulihkan.
Pihak Bank Bukopin Cabang Genteng menyatakan bahwa kewenangan pembukaan status kredit berada pada administrasi pihak lain.
Bank menyebut proses tersebut melibatkan Kantor Pos sebagai bagian dari mekanisme kerja sama penyaluran kredit.
Untuk mendapatkan kejelasan, nasabah kemudian diarahkan ke Kantor Pos Banyuwangi.
Namun, menurut keterangan, pihak Kantor Pos justru mengarahkan penyelesaian kepada Koperasi Nusantara (Kopnus).
Situasi ini menimbulkan kebingungan bagi nasabah karena terjadi ketidaksinkronan informasi antar lembaga.
Kuasa hukum nasabah menilai adanya ketidakefisienan dalam sistem birokrasi yang berdampak pada kepastian hukum.
“Pemenuhan kewajiban nasabah seharusnya diikuti dengan pemulihan hak administratif secara otomatis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan lemahnya koordinasi antara pihak perbankan dan lembaga mitra.
Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga dalam proses unflagging tidak dijelaskan secara transparan kepada nasabah.
Selain itu, ketidaksinkronan data dan prosedur dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya proses tersebut.
Nasabah pun mendesak adanya penyelesaian segera serta kejelasan alur tanggung jawab antar lembaga.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya penguatan integrasi sistem layanan serta transparansi di sektor keuangan guna menjamin perlindungan hak konsumen.






