Kasus Penganiayaan Wartawan dan Penelantaran, Oknum Polisi di NTT Disorot

SERGAP.CO.ID

KOTA KUPANG, || Oknum anggota Polri berinisial Brigpol SDT (40) kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh istrinya, Welmince Rohi Doma (37), ke Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa (17/3/2026).

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut menambah deretan persoalan hukum yang menjerat Brigpol SDT, yang sebelumnya juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan serta dugaan perampasan barang milik korban.

Welmince secara resmi melaporkan suaminya dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang diterima sekitar pukul 21.51 WITA.

Dalam laporan tersebut, penyidik dari unit PPA/PPO disebut telah menerapkan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini semakin mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran pidana sekaligus etik oleh anggota Polri aktif.

Brigpol SDT diketahui bertugas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang.

Selain laporan dari istrinya, Brigpol SDT juga tengah diproses atas dugaan penganiayaan, pengancaman, serta perampasan dokumen pribadi dan sepeda motor milik seorang wartawan media Deteksi NTT.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda NTT dan saat ini masih dalam proses penanganan, baik secara etik maupun pidana umum.

Sejumlah kalangan, khususnya dari insan pers, mulai mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.

Bahkan, muncul desakan agar Brigpol SDT dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan karena dinilai mencoreng institusi Polri.

Sorotan juga mengarah pada komitmen Polda NTT dalam menjaga objektivitas penegakan hukum, terlebih kasus ini melibatkan oknum internal.

Publik menaruh harapan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Di sisi lain, kasus ini juga mengungkap dugaan penelantaran keluarga yang dialami pelapor sejak tahun 2020.

Menurut informasi yang dihimpun, sejak saat itu Brigpol SDT diduga menghentikan pemberian nafkah dengan memblokir rekening gaji.

Akibatnya, istri dan anak disebut mengalami kesulitan ekonomi selama beberapa tahun terakhir.

Pelapor juga mengungkap dugaan perilaku pribadi Brigpol SDT sejak awal pernikahan yang dinilai bermasalah.

Disebutkan, yang bersangkutan pernah menghamili dua perempuan lain hingga masing-masing memiliki anak.

Namun, kasus tersebut disebut tidak berlanjut dan tidak berdampak pada status kedinasannya.

Kuasa hukum pelapor, Andre Lado, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda NTT.

Ia menjelaskan bahwa penelantaran istri dan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya, jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sebagai anggota Polri, Brigpol SDT juga berpotensi dikenai sanksi disiplin dan kode etik profesi.

“Kami berharap perkara ini dapat segera dituntaskan demi memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Andre.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rusydi S. Maga, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum, termasuk terhadap aparat penegak hukum.

“Siapapun pelakunya harus diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar,” tegasnya.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *