Sidak DPRD: Saluran Cikunten Diduga Tertimbun, Lahan Produktif Terancam

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan perumahan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Sidak dilakukan setelah audiensi antara Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kota Tasikmalaya dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu (25/02/2026). Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Parahiyangan Residensi.

Dalam sidak tersebut, DPRD bersama perwakilan Gibas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran data dan laporan yang disampaikan saat audiensi.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Wahid, S.Pd., yang turut hadir dalam sidak, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu dikaji lebih lanjut.

Menurutnya, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan kondisi pada saluran air yang diduga berasal dari aliran Cikunten.

“Dari hasil sidak, terlihat adanya pintu air dari Cikunten yang diduga sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan sebagian aliran tampak tertutup atau tidak terlihat,” ujar Wahid.

Ia menjelaskan bahwa pada bagian hilir masih terlihat aliran air, namun pada bagian hulu diduga telah tertimbun, sehingga aliran air tidak berjalan secara optimal.

Selain itu, DPRD juga menemukan indikasi adanya lahan sawah produktif yang telah ditimbun dalam proses pembangunan perumahan tersebut.

Menurut Wahid, penimbunan tersebut berpotensi mengganggu sistem irigasi, khususnya saluran tersier yang berfungsi menyalurkan air ke lahan pertanian.

Saluran tersier atau yang dikenal masyarakat sebagai “saluran cacing” merupakan bagian penting dari jaringan irigasi yang mengalirkan air dari saluran utama ke petak-petak sawah.

Berdasarkan keterangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, saluran tersebut memiliki peran vital dalam menjaga produktivitas lahan pertanian di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menegaskan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap temuan di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Rizal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *