Pemkot Cimahi Gratiskan PBB hingga Rp100 Ribu pada 2026

SERGAP.CO.ID

KOTA CIMAHI, || Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menetapkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026, yang berlaku mulai Januari hingga April 2026, dengan skema keringanan hingga pembebasan 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons atas tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, sekaligus untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak yang berperan penting dalam menopang pendapatan daerah.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sesuai arahan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam kebijakan ini, Bappenda memberikan pembebasan penuh PBB bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000. “Ketetapan PBB dari Rp0 sampai Rp100.000 digratiskan 100 persen,” ujar Mardi.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000 tetap diberikan insentif berupa pengurangan pembayaran sebesar 10 persen apabila dibayarkan pada Januari hingga April 2026, dan potongan 5 persen jika dibayarkan pada Mei 2026.

Mardi menjelaskan, setelah bulan Mei hingga jatuh tempo pada 30 September 2026, pembayaran PBB dikenakan sesuai ketetapan awal tanpa denda maupun insentif tambahan.

Selain itu, kebijakan pengurangan PBB juga menyasar kelompok pensiunan dan veteran dengan besaran keringanan yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing wajib pajak.

Ia menambahkan, kebijakan PBB tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, di mana pada tahun lalu pembebasan hanya berlaku untuk ketetapan di bawah Rp50.000, sementara kini diperluas hingga Rp100.000.

Mardi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepatuhan membayar pajak, yang tercermin dari realisasi penerimaan PBB tahun 2025 yang mencapai 115 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk meningkatkan kemudahan layanan, Bappenda terus mendorong pembayaran PBB secara elektronik melalui berbagai kanal, seperti QRIS, e-commerce, Bank BJB, Kantor Pos, serta ritel modern, guna mendukung transparansi dan kelancaran pembangunan daerah.

(Dewi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *