TASIKMALAYA KOTA, || Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau eksploitasi seksual, termasuk mentransmisikan informasi elektronik bermuatan asusila, yang terjadi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Selasa siang, 30 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025, kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi, yakni Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga berperan sebagai mucikari atau perantara yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik WhatsApp dan aplikasi MeChat.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, kunci dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana yang dikenakan meliputi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta untuk TPPO, pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta untuk eksploitasi seksual anak, serta pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
(Asep Kodrat)






