Belasan TKP, Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curat Roda Empat

SERGAP.CO.ID

TASIKMALAYA KOTA, ||  Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor roda empat (R-4) yang beraksi lintas wilayah. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari 14 laporan polisi yang terjadi sejak Mei hingga Desember 2025 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni Ade Dais Susanto alias Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana alias Jaya, dan Usep Supriadi. Sementara empat pelaku lainnya berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini menjalani penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari eksekutor, pengawas situasi, hingga pihak yang bertugas menyamarkan dan menjual kendaraan hasil kejahatan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci pintu kendaraan dengan kunci letter T dan mata astag, lalu memutus kabel di bawah setir dan menyambungkannya dengan soket kontak yang telah disiapkan hingga mesin kendaraan dapat dihidupkan.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, mobil hasil curian dibawa secara estafet ke lokasi lain untuk dilakukan proses penyamaran atau laundry, seperti membersihkan stiker, mengganti plat nomor, dan menyimpan kendaraan di garasi sebelum dijual.

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, di mana para pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario. Dua tersangka melakukan eksekusi pencurian, sementara satu pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya beraksi di wilayah Tasikmalaya Kota, tetapi juga di sejumlah daerah Priangan Timur hingga wilayah Jawa Tengah dengan modus yang serupa.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang plat nomor kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah alat kejahatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan polisi menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(M. Ali)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *