Musyawarah Luar Biasa Desa UPS, Warga Desak Pemberhentian Kepala Desa

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH NTT, || Forum Pemuda Peduli Desa UPS, Kecamatan URGB, Kabupaten Sumba Tengah, menggelar musyawarah luar biasa untuk membahas dugaan pelanggaran asusila yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa UPS dan sempat viral di media sosial. Dalam forum tersebut, masyarakat yang hadir menyuarakan tuntutan agar kepala desa yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

Musyawarah luar biasa tersebut dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) UPS bersama para anggota dan dilaksanakan di aula Kantor Desa UPS. Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait dampak sosial atas dugaan peristiwa yang mencoreng kepercayaan publik.

Hadir dalam musyawarah tersebut unsur Babinkamtibmas Polsek Katikutana, Babinsa Koramil 1613-03 Katikutana, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Ketua PKK, LPM Desa UPS, serta masyarakat setempat.

Babinkamtibmas Polsek Katikutana, Aipda Frit Tamelan, mengimbau seluruh peserta agar menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Ia meminta setiap usulan disampaikan secara santun serta menghormati pendapat satu sama lain demi kelancaran musyawarah.

Ketua Forum Pemuda Peduli Desa UPS, Umbu Kappi Landu Awang, menyatakan bahwa musyawarah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap masa depan dan moralitas kepemimpinan di desa. Menurutnya, pemuda tidak ingin bersikap diam terhadap persoalan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat publik telah mencederai nilai keteladanan. Kepala desa, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Umbu Kappi juga menanggapi pernyataan BPD bahwa persoalan tersebut secara hukum telah diselesaikan di Polsek Katikutana berdasarkan kesepakatan para pihak. Meski demikian, ia menilai penyelesaian hukum tidak serta-merta menghapus dampak sosial yang dirasakan masyarakat desa.

Menurutnya, persoalan utama yang dipersoalkan dalam musyawarah adalah aspek etika kepemimpinan dan penyalahgunaan jabatan sebagai pejabat publik. Ia menegaskan amanat masyarakat harus dijalankan demi menjaga marwah pemerintahan desa.

Forum Pemuda Peduli Desa UPS dan peserta musyawarah merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan tercela. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh peserta menyatakan sikap bersama agar kepala desa UPS diberhentikan dari jabatannya.

Forum Pemuda Peduli Desa UPS menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Mereka menegaskan perjuangan akan terus dilakukan sampai ada keputusan resmi dari bupati terkait status kepala desa UPS.

(Ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *