KAB. OKI, || Kondisi sarana dan prasarana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Tanjung Serang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditemukan dalam keadaan memprihatinkan saat kunjungan lapangan tim media pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun ajaran 2024–2025, yang diduga tidak sejalan dengan kondisi fisik sekolah di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, tim media mendokumentasikan berbagai fasilitas yang rusak dan kurang terawat, padahal seharusnya menjadi prioritas pemeliharaan rutin sekolah.
Beberapa kerusakan yang ditemukan antara lain saluran air pembuangan dan pasokan yang bocor di sejumlah titik, plafon ruang kelas yang mengelupas serta banyak mengalami kebocoran, hingga kondisi lapangan belajar luar ruangan yang tidak layak digunakan.
Saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut dan pengelolaan dana BOS, Kepala Sekolah SDN 2 Tanjung Serang menyampaikan bahwa jumlah peserta didik di sekolahnya tergolong sedikit.
“Jumlah murid kami sedikit, sementara dana BOS yang diterima kurang lebih Rp11 juta per bulan dinilai belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah,” ujarnya kepada tim media.
Namun, data yang diperoleh dari aplikasi resmi informasi anggaran dana BOS menunjukkan keterangan yang berbeda dengan pernyataan tersebut.
Berdasarkan data sistem, jumlah siswa SDN 2 Tanjung Serang pada periode 2024–2025 tercatat sebanyak 170 orang, dengan total dana BOS yang diterima mencapai sekitar Rp132.000.000 per tahun atau Rp11 juta per bulan.
Dari jumlah tersebut, alokasi khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat sebesar Rp26.924.700 per tahun, yang secara perhitungan seharusnya mencukupi untuk perawatan dan perbaikan fasilitas sekolah.
Kesenjangan antara data anggaran dan kondisi nyata di lapangan mendapat sorotan dari Organisasi Masyarakat Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM Sumsel).
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan patut menimbulkan kecurigaan terhadap penggunaan dana BOS.
“Kami menduga adanya praktik tidak benar, seperti mark-up pengadaan barang dan jasa serta kemungkinan anggaran fiktif, di mana sejumlah item pengeluaran tidak didukung bukti pelaksanaan yang jelas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, dana BOS sebesar Rp132 juta per tahun untuk 170 siswa seharusnya mampu memenuhi kebutuhan operasional dasar, termasuk pemeliharaan sarana prasarana dan kegiatan pembelajaran.
SPM Sumsel juga telah mengusulkan penyelidikan bersama kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel guna menelusuri laporan penggunaan dana BOS di SDN 2 Tanjung Serang.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan, serta memastikan dana negara benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
(Tim)






