Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar, Oknum Kakon Atar Lebar Resmi Ditahan

SERGAP.CO.ID

KAB. TANGGAMUS, || Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Kapolres menjelaskan, FH ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Dalam penyelidikan, diketahui modus operandi tersangka yakni melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.

Kapolres menambahkan, tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara, kemudian mengambil seluruh dana tersebut tanpa pengelolaan yang transparan sejak 2019 hingga 2021.

Selama sekitar 10 bulan proses penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta laporan hasil audit yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus, termasuk memberikan kesempatan pengembalian kerugian negara yang tidak diindahkan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

(Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *