Tak Pasang Papan Proyek, Pembangunan Pendopo Desa Tamansari Disorot

SERGAP.CO.ID

KAB. BANYUWANGI, || Proyek pembangunan pendopo Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat melanggar prinsip transparansi. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan pendopo tetap berjalan meskipun tidak terdapat informasi publik mengenai sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan proyek.

Kondisi tersebut memicu dugaan kelalaian administratif hingga potensi terjadinya penyimpangan anggaran, mengingat masyarakat tidak memperoleh akses informasi yang memadai terkait penggunaan dana publik.

Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan bahwa setiap kegiatan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak dipasangnya papan proyek dinilai bertentangan dengan prinsip pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang berpotensi rawan disalahgunakan apabila tidak disertai keterbukaan informasi.

Salah seorang warga Desa Tamansari menilai kondisi tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Kalau proyek desa tidak terbuka seperti ini, wajar kalau masyarakat curiga. Ini uang negara, harus jelas dan bisa diawasi,” ujarnya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tamansari segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta memasang papan nama proyek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum diminta turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *