KUPANG, || Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Pemaparan capaian ini disampaikan oleh Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 9 Desember 2025.
Berdasarkan data resmi dari Pidsus Kejati NTT serta Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-NTT hingga Desember 2025, tercatat 106 perkara penyelidikan tindak pidana korupsi telah ditangani sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut menunjukkan penguatan deteksi dini serta respon cepat aparat kejaksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara.
Kinerja Penyelidikan: 106 Kasus Korupsi Ditelusuri
Kajati Adi Wibowo menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menilai tren peningkatan kegiatan penyelidikan menunjukkan semakin besarnya ruang pengawasan hukum untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Adapun rincian capaian penyelidikan berdasarkan satuan kerja dengan jumlah terbanyak adalah sebagai berikut:
Kejari Sabu Raijua-16 penyelidikan
Kejati NTT-12 penyelidikan
Kejari Timor Tengah Utara- 9 penyelidikan
Kejari Manggarai Barat- 7 penyelidikan
Kejari Flores Timur-6 penyelidikan
Kejari Kabupaten Kupang-6 penyelidikan
Kejari Belu-5 penyelidikan
Kejari Alor- 5 penyelidikan
Kejari Sikka-5 penyelidikan
Kejari Rote Ndao-5 penyelidikan
Kejari Timor Tengah Selatan-4 penyelidikan
Kejari Sumba Timur-4 penyelidikan
Kejari Sumba Barat -4 penyelidikan
Kejari Kota Kupang -3 penyelidikan
Kejari Ende-3 penyelidikan
Kejari Ngada- 3 penyelidikan
Kejari Manggarai-3 penyelidikan
Kejari Lembata-3 penyelidikan
Cabjari Waiwerang-2 penyelidikan
Cabjari Reo -1 penyelidikan
Secara keseluruhan, jumlah penyelidikan mencapai 106 kasus tindak pidana korupsi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT.
Kejati NTT memastikan bahwa seluruh penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(Dessy)






