Kejati NTT Tangani 106 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Pemaparan capaian ini disampaikan oleh Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 9 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data resmi dari Pidsus Kejati NTT serta Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-NTT hingga Desember 2025, tercatat 106 perkara penyelidikan tindak pidana korupsi telah ditangani sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut menunjukkan penguatan deteksi dini serta respon cepat aparat kejaksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara.

Kinerja Penyelidikan: 106 Kasus Korupsi Ditelusuri

Kajati Adi Wibowo menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menilai tren peningkatan kegiatan penyelidikan menunjukkan semakin besarnya ruang pengawasan hukum untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Adapun rincian capaian penyelidikan berdasarkan satuan kerja dengan jumlah terbanyak adalah sebagai berikut:

Kejari Sabu Raijua-16 penyelidikan

Kejati NTT-12 penyelidikan

Kejari Timor Tengah Utara- 9 penyelidikan

Kejari Manggarai Barat- 7 penyelidikan

Kejari Flores Timur-6 penyelidikan

Kejari Kabupaten Kupang-6 penyelidikan

Kejari Belu-5 penyelidikan

Kejari Alor- 5 penyelidikan

Kejari Sikka-5 penyelidikan

Kejari Rote Ndao-5 penyelidikan

Kejari Timor Tengah Selatan-4 penyelidikan

Kejari Sumba Timur-4 penyelidikan

Kejari Sumba Barat -4 penyelidikan

Kejari Kota Kupang -3 penyelidikan

Kejari Ende-3 penyelidikan

Kejari Ngada- 3 penyelidikan

Kejari Manggarai-3 penyelidikan

Kejari Lembata-3 penyelidikan

Cabjari Waiwerang-2 penyelidikan

Cabjari Reo -1 penyelidikan

Secara keseluruhan, jumlah penyelidikan mencapai 106 kasus tindak pidana korupsi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT.

Kejati NTT memastikan bahwa seluruh penanganan kasus akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *