KOTA BIMA || Upaya keras Polri dalam menindak setiap bentuk kejahatan kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Rasanae Barat. Seorang pemuda berinisial AB (20), yang diketahui sebagai residivis, kembali diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja putri yang masih duduk dibangku SMA di Bima.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, pada Senin (8/12/2025), hanya sehari setelah kejadian dilaporkan. AB diringkus tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dan dicegah oleh pelaku. Pelaku kemudian memaksa korban menaiki sepeda motornya, membawa korban ke lokasi lain, dan melakukan tindakan asusila tersebut.
Merasa terancam dan dirugikan, korban bersama keluarganya segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota. Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan persembunyian pelaku.
Kapolsek Rasanae Barat melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan. Ironisnya, AB diketahui baru dua bulan bebas dari hukuman penjara terkait kasus lain.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Ujar Kapolsek.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta keluarga, sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tandasnya.
(Dae Man)






