Tambang Galian C di Padang Bulan Diduga Ilegal, Warga Desak APH Bertindak

SERGAP.CO.ID

KAB. BANYUWANGI, || Tambang Galian C yang diduga ilegal di kawasan Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas galian milik seseorang berinisial H itu disebut beroperasi tanpa izin resmi dan memicu keresahan warga.

Bacaan Lainnya

Warga menilai keberadaan tambang tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Aktivitas penambangan dilaporkan berjalan intens hampir setiap hari.

Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan pengangkut material keluar masuk dari lokasi galian. Aktivitas ini berlangsung sejak pagi hingga malam hari, termasuk pada jam-jam yang dinilai tidak lazim untuk tambang resmi.

“Kami tidak pernah melihat papan izin atau informasi resmi terkait operasional mereka. Yang kami lihat hanya kendaraan hilir mudik membawa material,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai terlihat, seperti peningkatan debu jalanan, perubahan struktur tanah, hingga munculnya kekhawatiran potensi longsor terutama memasuki musim hujan.

Karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta penutupan dan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap APH segera mengecek izin mereka. Kalau benar tidak sesuai aturan, harus segera ditutup demi keselamatan bersama,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah, dinas pertambangan, maupun aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait status legalitas tambang tersebut.

Masyarakat berharap adanya transparansi serta langkah cepat untuk mencegah dampak buruk jangka panjang, termasuk risiko banjir dan longsor. Sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi bagi penampung dan pengolah material ilegal.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *