Bendahara UDD PMI Muara Enim Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi BPPD

SERGAP.CO.ID

KAB. MUARA ENIM, || Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial WDA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim setelah pemeriksaan lanjutan menyatakan bukti telah cukup.

Kasus dugaan korupsi ini mencakup pengelolaan dana BPPD selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024, yang diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Perkara tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03.h/L.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025.

Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim diketahui memperoleh pendapatan dari BPPD sebesar Rp 360.000 per kantong darah sesuai ketentuan SE Kementerian Kesehatan No. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor 017/KEP/PP PMl/2014.

Berdasarkan data rekening koran, tercatat pengeluaran UDD PMI Muara Enim tahun 2024 mencapai Rp 2.484.235.055, namun dalam laporan pertanggungjawaban hanya dicantumkan Rp 1.958.420.442.

Selisih tersebut memunculkan dugaan penyimpangan, yang kemudian diperdalam penyidik dalam proses pemeriksaan.

Dalam menjalankan tugas sebagai Bendahara UDD PMI Muara Enim, tersangka WDA diduga melakukan serangkaian tindakan manipulatif terhadap pengelolaan dana BPPD.

Tindakan tersebut antara lain membuat lima kwitansi palsu, dan menambahkan angka satu pada dua invoice sehingga menambah nominal pencairan masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, tersangka diduga melakukan markup harga pembelanjaan dan menggunakan dana rekening BPPD untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan tanpa prinsip transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas sebagaimana amanat UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 477.809.672, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001, serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, penyidik melakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari, mulai 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025.

Kejari Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

(Kris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *