KUPANG, || Proses penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Agustinus Honin (58), warga Tunbaun Kabupaten Kupang, diduga mandek tanpa kejelasan selama lebih dari satu tahun. Laporan polisi bernomor STTPL/B/204/VIII/2024/Reskrim yang dibuat pada 27 Agustus 2024, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Kuasa hukum korban, Herry F.F Battileo, S.H., M.H., mengecam keras lambannya penyidik Polres Kupang dalam menangani kasus yang dinilainya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik. Ia menilai penyidik terkesan mengabaikan kewajiban negara dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Menurut Herry, sejak laporan dimasukkan, tidak ada tindakan penyidikan signifikan yang dilakukan. “Sudah lebih dari satu tahun, tidak ada pemanggilan para terlapor, tidak ada pengembangan visum, dan tidak ada upaya penyidikan yang serius,” tegasnya ketika dihubungi.
Ia mempertanyakan apakah ada indikasi perlindungan terhadap terduga pelaku atau lemahnya kinerja penyidik yang dibiarkan tanpa pengawasan. “Apa yang sebenarnya terjadi? Masyarakat berhak tahu dan korban berhak atas keadilan,” ujarnya sembari meminta Kapolres Kupang untuk turun tangan.
Kasus pengeroyokan yang dialami Agustinus terjadi Minggu, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban mengaku dikejar dan diserang oleh beberapa orang berinisial M, A, K, F, dan Y. Terlapor M disebut memukul korban, merampas parang dari pinggang korban, lalu menghujamkannya sebanyak tiga kali, sebelum pengeroyokan dilanjutkan pelaku lain.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sobek di kepala, luka di pinggang kanan-kiri, serta luka pada kedua lengan atas. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Oekabiti selama tiga jam sebelum membuat laporan polisi.
Herry, yang juga Ketua MOI Provinsi NTT, Ketua Serikat Perusahaan Pers NTT, dan Pendiri/Pengawas LBH Surya NTT, menilai kasus ini mencoreng wajah penegakan hukum di NTT. Ia menegaskan bahwa mangkraknya laporan kriminal dengan unsur kekerasan senjata tajam merupakan preseden buruk bagi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kupang belum membuahkan hasil. Publik menunggu sikap tegas Kapolres Kupang untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada korban berikutnya yang kehilangan harapan atas keadilan.
(Ms)






