SUMBA BARAT, || Satreskrim Polres Sumba Barat resmi menetapkan MBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat, setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Penetapan tersangka diputuskan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025. Gelar perkara dipimpin Wakapolres Sumba Barat Kompol Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Wassidik, Kasikum, anggota Propam, Siwas, serta para Kanit dan anggota Satreskrim.
Kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2025/NTT/RES. SB/SPKT/POLDA NTT tanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Bernabas Bora Ghudi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Sebagai dasar penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/398/IX/RES.1.7./2025/Reskrim pada 24 September 2025. Sejak itu, proses penyidikan berjalan melalui pemanggilan dan pemeriksaan pelapor, para saksi, terlapor, serta pemeriksaan terhadap korban.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perkara telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah yang cukup untuk menetapkan status hukum tersangka terhadap MBN.
Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, surat dan petunjuk hasil penyidikan yang dinilai memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dengan demikian, MBN dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Ms)






