SUMBA BARAT DAYA, NTT, || Seorang Kepala Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya berinisial MBL dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap warga berinisial LN (54) di Kampung Rada Mata, Desa Wekombak, Kecamatan Wewewa Barat.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya pada tanggal 19 November 2025, dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan. Hal itu disampaikan korban saat ditemui di halaman Mapolres bersama kuasa hukumnya, Jakobus Dapa Ngara, SH.
Menurut Jakobus, pihaknya mendesak penyidik agar segera memanggil dan menahan terlapor, karena tindakan yang dilakukan dinilai sudah menyebabkan luka berat dan berdampak pada kondisi fisik korban.
Jakobus menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
“Bagaimana tidak, klien saya sampai sekarang masih kesulitan makan dan minum karena luka yang dialaminya akibat perbuatan Kepala Desa Wekombak,” ujar Jakobus.
Sementara itu, Kasih Humas Polres Sumba Barat Daya, AKBP Bernadus Bili Kadi, SH, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penegakan hukum sedang berjalan.
Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban, sebelum melanjutkan ke tahap pemanggilan terlapor.
Ketika dikonfirmasi mengenai kedatangan korban bersama keluarga ke Polres SBD untuk menanyakan perkembangan kasus, AKBP Bernadus menjelaskan bahwa pihak penyidik akan menyampaikan perkembangan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.
Ia juga meminta korban dan pihak keluarga tetap tenang dan percaya pada proses hukum. “Jika sudah lengkap, tentu akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
(Ms)






