KAB. CIAMIS, || Sebuah video viral yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp wartawan memicu kontroversi setelah memperlihatkan pernyataan bernada arogan dari seorang peserta kegiatan yang diduga berlangsung di GOR Desa Sadananya, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Video tersebut mendapat perhatian luas karena mengandung ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dalam rekaman yang berdurasi singkat itu, terdengar jelas beberapa pernyataan yang dianggap melecehkan insan pers, di antaranya: “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing,” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Ucapan bernada menantang itu disampaikan di hadapan sejumlah peserta lain dalam forum yang belum diketahui konteks utuhnya.
Ketua Umum DPP Forum Wartawan Priangan (FORWAPI), Halim Saepudin, menyayangkan munculnya pernyataan tersebut dan mempertanyakan latar belakang serta situasi yang melatari ucapan itu. Ia menilai pernyataan yang dilontarkan tidak hanya bernada provokatif tetapi juga tidak mencerminkan etika komunikasi publik.
“Dalam kegiatan apa sebenarnya ucapan itu muncul? Isu apa yang sedang dibahas hingga seseorang merasa perlu melontarkan pernyataan bernada menantang seperti itu?” ujar Halim Saepudin, Sabtu (22/11/2025).
Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan di GOR Desa Sadananya tersebut melibatkan unsur masyarakat dan aparatur desa. Namun hingga kini, konteks forum, topik pembahasan, serta motif munculnya pernyataan yang menyeret profesi wartawan masih belum jelas.
Halim menegaskan, bagi kalangan pers, pernyataan tersebut bukan sekadar luapan emosi spontan. “Ucapan itu mencederai etika komunikasi publik, terlebih disampaikan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi nilai musyawarah, transparansi, dan profesionalisme,” katanya.
Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk sikap yang tidak menghargai kerja jurnalistik sebagai profesi yang menjalankan fungsi kontrol. Menurutnya, pelecehan terhadap profesi wartawan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ucapan yang merendahkan profesi wartawan adalah tindakan tidak terpuji dan berpotensi mengganggu ruang demokrasi,” tegas Halim.
Sebagai pilar keempat demokrasi, Halim mengingatkan bahwa pers memiliki mandat kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut bahwa undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi publik.
Hingga saat ini, FORWAPI masih menelusuri sumber video dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengklarifikasi kejadian sebenarnya. Halim menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap klarifikasi, namun tetap meminta agar semua pihak menjaga ruang publik dari ujaran yang dapat merusak kehormatan profesi dan demokrasi.
(M. Ali)






